DEBY SANTOSO: KABUT ASAP MENYELIMUTI TANAH PAPUA, PEMERINTAH PUSAT JANGAN TUTUP MATA! DESAK PENANGANAN DARURAT DAN KAJI STATUS BENCANA NASIONAL
**Pemerintah Dituntut Bergerak Cepat, Lindungi Kesehatan Warga, Kerahkan Pemadaman Udara, dan Usut Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan**
PAPUA. Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Papua tidak boleh dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Ketika asap mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, serta berpotensi menghambat transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
Deby Santoso mendesak Pemerintah Pusat agar segera mengambil langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi dalam menghadapi ancaman karhutla dan dampak kabut asap di berbagai wilayah Papua.12/10/2026
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu sampai dampak semakin meluas, pelayanan publik terganggu, dan masyarakat berada dalam kondisi yang lebih sulit sebelum mengerahkan bantuan secara maksimal.
“Pemerintah Pusat harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat Papua dibiarkan menghadapi ancaman kabut asap dengan keterbatasan fasilitas, tenaga medis, dan sarana pemadaman. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” demikian penekanan desakan yang disampaikan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kabut Asap Bukan Persoalan Sepele, Kesehatan Rakyat Dipertaruhkan
Kabut asap yang berasal dari kebakaran vegetasi dapat mengandung partikel halus dan polutan yang berbahaya bagi kesehatan. Paparan asap berpotensi memperburuk gangguan pernapasan, khususnya pada anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung.
Jika kualitas udara memburuk, pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan instansi kesehatan untuk melakukan pemantauan kualitas udara, membuka layanan pemeriksaan kesehatan, menyediakan masker yang sesuai, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Apabila terdapat laporan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Wamena, Mimika, maupun daerah lainnya, data tersebut harus segera diverifikasi oleh dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah tanpa mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah Pusat Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengeluarkan Imbauan
Dalam penanganan karhutla, pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Namun, ketika kebakaran meluas, akses menuju lokasi sulit, dan kemampuan daerah tidak mencukupi, dukungan Pemerintah Pusat menjadi sangat penting.
Pemerintah diminta segera mengoordinasikan BNPB, kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan, BMKG, Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur TNI dan Polri sesuai tugas dan kewenangannya.
Sedikitnya terdapat lima langkah mendesak yang perlu dilakukan.
**Pertama, kaji penetapan status kedaruratan secara objektif.** Pemerintah harus melakukan penilaian cepat terhadap luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan, gangguan pelayanan publik, serta dampak sosial ekonomi. Apabila indikator dan skala bencana memenuhi ketentuan, penetapan status bencana pada tingkat yang sesuai harus segera dipertimbangkan oleh pejabat berwenang.
**Kedua, kerahkan sarana pemadaman yang memadai.** Penggunaan helikopter *water bombing*, patroli udara, peralatan pemadam darat, dan dukungan personel perlu disesuaikan dengan lokasi serta karakteristik kebakaran. Titik api di wilayah yang sulit dijangkau harus menjadi perhatian khusus.
**Ketiga, buka posko kesehatan dan perlindungan masyarakat.** Pemerintah harus memastikan ketersediaan obat-obatan, tenaga medis, masker yang sesuai, pemeriksaan kualitas udara, serta layanan bagi kelompok rentan. Kebijakan pembelajaran di sekolah juga perlu didasarkan pada kondisi kualitas udara dan rekomendasi otoritas kesehatan.
**Keempat, lindungi jalur transportasi dan distribusi logistik.** Pemerintah bersama otoritas penerbangan harus menyampaikan informasi keselamatan secara transparan. Apabila penerbangan terpaksa dihentikan karena jarak pandang atau kondisi cuaca, distribusi kebutuhan pokok dan pelayanan masyarakat pedalaman harus diantisipasi melalui jalur yang aman dan memungkinkan.
**Kelima, ungkap penyebab kebakaran dan tegakkan hukum.** Pemeriksaan harus dilakukan untuk mengetahui lokasi asal api, faktor penyebab, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum: Negara Memiliki Tanggung Jawab Melindungi Masyarakat
Desakan agar pemerintah bergerak cepat memiliki landasan hukum yang jelas.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1)
Ketentuan ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Perlindungan masyarakat dari ancaman pencemaran udara karena itu merupakan persoalan hak warga negara, bukan sekadar persoalan teknis penanganan kebakaran.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 7 mengatur kewenangan pemerintah dalam penetapan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah. Indikatornya mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Sementara itu, Pasal 51 mengatur bahwa penetapan status keadaan darurat bencana dilakukan sesuai skala bencana: tingkat nasional oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Dengan demikian, desakan penetapan status bencana nasional harus disertai kajian dan penilaian resmi. Namun, penanganan darurat serta bantuan lintas instansi tidak seharusnya menunggu sampai masyarakat mengalami dampak yang lebih berat.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Penegakan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa bukti yang sah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, termasuk upaya pencegahan, penanggulangan, pemulihan, serta pengawasan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi koordinasi penanganan dampak kebakaran dan perlindungan lingkungan hidup.
Referensi peraturan: JDIH Kementerian Keuangan dan JDIH BPK RI.
Data Harus Dibuka, Penanganan Harus Terukur
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kebakaran, sebaran titik panas, kualitas udara, luas lahan terbakar, jumlah warga terdampak, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah.
BMKG dalam prakiraan cuaca periode 9–15 Oktober 2026 melaporkan bahwa kondisi kering masih meningkatkan kerawanan karhutla. BMKG juga mencatat 531 titik panas berkepercayaan tinggi di wilayah Papua dan Maluku berdasarkan pemantauan 7 Oktober 2026, serta mendeteksi sebaran asap di sejumlah wilayah, termasuk Papua.
Data tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan dan penanganan serius. Namun, angka titik panas tidak otomatis sama dengan jumlah kebakaran terkonfirmasi ataupun jumlah titik asap. Verifikasi lapangan dan pembaruan data tetap diperlukan.
Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala agar masyarakat mengetahui langkah yang sudah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan kebutuhan bantuan yang masih mendesak.
Jangan Biarkan Masyarakat Papua Menanggung Risiko Sendirian
Persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan keprihatinan. Diperlukan tindakan nyata berupa pengendalian sumber api, perlindungan kesehatan, penguatan sarana pemadaman, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum.
Pemerintah daerah perlu bergerak sesuai kewenangannya, sementara Pemerintah Pusat harus memastikan dukungan sumber daya tersedia apabila kapasitas daerah tidak memadai.
Deby Santoso mendesak agar keselamatan masyarakat Papua ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Setiap keputusan harus berorientasi pada perlindungan warga, terutama masyarakat di pedalaman yang menghadapi tantangan akses pelayanan kesehatan, transportasi, dan logistik.
**Kabut asap tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang dapat ditangani dengan imbauan semata. Negara harus hadir melalui tindakan yang cepat, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.**
**Editor: Bruce Elang**

























Komentar via Facebook