Perpres 107/2025 Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Penyerapan Tenaga Kerja OAP Harus Jadi Prioritas Nyata

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Perpres 107/2025 Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Penyerapan Tenaga Kerja OAP Harus Jadi Prioritas Nyata

Timika Kabarsulselindonesia.web.id  – Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan pembangunan Papua dengan arah kebijakan nasional. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai belum akan menjawab persoalan mendasar apabila belum disertai jaminan nyata bagi penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP).

Politisi Hanura, Viktor Kabey, menegaskan bahwa keberhasilan RAPPP tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur maupun besarnya anggaran yang digelontorkan. Menurutnya, ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana masyarakat asli Papua memperoleh kesempatan kerja, ruang berusaha, dan masa depan yang lebih baik di tanah kelahirannya.29/7/26

Ia menilai masih banyak lulusan OAP yang menempuh pendidikan melalui beasiswa Otonomi Khusus maupun program pemerintah lainnya, namun setelah menyelesaikan studi justru menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.

"Investasi terbesar pemerintah adalah membangun sumber daya manusia. Akan tetapi, jika lulusan OAP tidak diberikan akses terhadap lapangan kerja, maka investasi tersebut berpotensi melahirkan pengangguran terdidik," ujarnya.

Karena itu, Viktor mendorong agar Perpres Nomor 107 Tahun 2025 segera diperkuat melalui regulasi turunan yang secara tegas mengatur kebijakan afirmatif bagi OAP, termasuk kuota minimal penyerapan tenaga kerja pada proyek strategis nasional, kementerian, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta yang beroperasi di Papua.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan basis data terpadu lulusan penerima beasiswa Papua yang terhubung langsung dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga pemerintah memiliki peta talenta yang jelas dan dapat mempertemukan lulusan dengan peluang kerja secara efektif.

Menurutnya, dunia usaha juga perlu diberikan insentif agar aktif merekrut dan memberdayakan tenaga kerja OAP sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan berkelanjutan di Papua.

Viktor menegaskan bahwa RAPPP 2025–2029 hanya akan menjadi dokumen administratif apabila tidak disertai keberpihakan nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

"Sinkronisasi RPJMN dan RAPPP harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Pembangunan Papua tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi harus membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi masyarakat asli, dan menghadirkan keadilan yang nyata bagi Orang Asli Papua," tegasnya.

Editor : Bruce Elang