Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika: Keluarga Korban Minta Kapolda Papua Tengah Turun Tangan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika: Keluarga Korban Minta Kapolda Papua Tengah Turun Tangan

Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres Mimika: Keluarga Korban Minta Kapolda Papua Tengah Turun Tangan

Timika Kabarsulselindonesia.web.id — Keluarga seorang perempuan berinisial AM (Ade Martenci) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Mimika berinisial Bripda YN (Yonatan Nawarisa). Keluarga menilai penanganan perkara tersebut belum berjalan secara objektif dan meminta perhatian langsung dari Kapolda Papua Tengah, Kadiv Propam Polri, hingga Komisi III DPR RI.

Menurut keterangan pihak keluarga, hubungan antara Bripda YN dan AM dimulai sejak Desember 2025. Selama masa hubungan tersebut, yang bersangkutan disebut sering datang dan menginap di tempat kos korban.

Pada 4 Mei 2026, keduanya bersama-sama pergi ke Dobo dan kembali ke Timika pada 9 Mei 2026. Selanjutnya, pada 15 Mei 2026, Bripda YN disebut membawa pakaian dan tinggal bersama korban di kos.

Namun pada 29 Mei 2026, setelah berpamitan kepada korban dengan alasan pergi bertugas ke kantor, Bripda YN disebut tidak kembali ke kos dan memilih pulang ke rumah orang tuanya. Melalui pesan WhatsApp, menurut keluarga korban, yang bersangkutan menyatakan tidak ingin melanjutkan hubungan dan mempersilakan korban untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.18/06/2026

Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi Seksi Provos Polres Mimika untuk membuat laporan. Saat proses pemeriksaan, keluarga dari Bripda YN meminta bukti pemeriksaan kehamilan korban.

Pada hari yang sama, korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan USG di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan, korban dinyatakan sedang hamil sekitar dua bulan.

Hasil tersebut kemudian dibawa kembali dalam proses mediasi di ruang Provos Polres Mimika. Pihak keluarga korban mengaku meminta agar Bripda YN bertanggung jawab terhadap korban dan kehamilan tersebut. Namun, menurut keterangan keluarga korban, pihak Bripda YN hanya bersedia bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir dan tidak bersedia melanjutkan tanggung jawab terhadap korban dengan alasan yang bersangkutan telah bertunangan dengan perempuan lain.

Pihak keluarga korban menilai sikap tersebut tidak dapat diterima. Mereka menegaskan akan terus mencari keadilan dan berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Kami meminta proses ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan ada perlindungan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Semua anggota Polri harus tunduk pada aturan dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas perwakilan keluarga korban.

Keluarga korban juga mempertanyakan kinerja Provos Polres Mimika yang dinilai belum maksimal dalam menangani laporan tersebut. Mereka mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bripda YN maupun Polres Mimika terkait tudingan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Editor : Bruce Elang