KPU Papua Barat Rampungkan PDPB Semester I 2026, Libatkan Lintas Instansi dan Partisipasi Publik

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KPU Papua Barat Rampungkan PDPB Semester I 2026, Libatkan Lintas Instansi dan Partisipasi Publik

Manokwari, KabarsulselIndonesia.web.id |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan sebanyak 394.946 pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kompleks Perkantoran Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin, 6 Juli 2026.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, menjelaskan jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 199.461 pemilih laki-laki dan 195.485 pemilih perempuan. Seluruhnya tersebar di 91 distrik serta 824 desa, kampung, dan kelurahan di Papua Barat.

Menurut Francis, pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan KPU melakukan pemeliharaan dan pembaruan data pemilih secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pelaksanaan pemilu.

"Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir," ujarnya.

Ia menuturkan, proses pemutakhiran dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembaruan data, koordinasi lintas instansi, penerimaan tanggapan masyarakat, hingga rekapitulasi hasil pemutakhiran. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat tercermin dalam daftar pemilih.

Dalam pelaksanaannya, KPU Papua Barat menggandeng berbagai lembaga, antara lain Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Pengadilan Agama, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi. Sinergi lintas instansi dinilai penting karena kualitas data pemilih tidak dapat dijaga oleh satu lembaga saja.

Francis menegaskan bahwa partisipasi masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pemutakhiran data pemilih. Sebab, data pemilih bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan akibat perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun faktor lainnya.

"Yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data, karena data pemilih bersifat dinamis sekaligus menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang lebih akurat pada pemilu berikutnya," katanya.

Data yang dimutakhirkan, lanjut Francis, bersumber dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang diterima secara berjenjang dari KPU RI. Data tersebut kemudian disandingkan dengan hasil koordinasi bersama instansi terkait serta berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

KPU Papua Barat, kata dia, akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Hasil pemutakhiran Semester II Tahun 2026 selanjutnya akan dilaporkan kepada KPU RI dalam rapat pleno rekapitulasi nasional PDPB yang dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Juli 2026 di Jakarta.

 

Writter : Rilis | Editor : Den