Diduga Ada “Main Mata” Penyitaan Kapal Mina Maritim 153, Pengadilan Negeri Dobo dan Polres Aru Disorot
DOBO, MALUKU. Kabarsulselindonesia.web.id – Proses penyitaan Kapal Mina Maritim 153 kini memantik sorotan tajam publik di Kabupaten Kepulauan Aru. Pengadilan Negeri Dobo dan Polres Kepulauan Aru diduga kuat terlibat dalam praktik yang dinilai tidak transparan hingga memunculkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses penerbitan izin penyitaan kapal tersebut.
Kuasa hukum pemilik kapal Mina Maritim 153, Edy Renjaan dan Wileon Renyaan, secara terbuka mempertanyakan legalitas serta transparansi proses penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam proses administrasi maupun prosedur hukum yang dijalankan.
Menurut Wilson Renyaan, penyitaan sebagai bentuk upaya paksa dalam hukum pidana seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, karena menyangkut hak kepemilikan seseorang.
“Dalam hukum acara pidana, penyitaan adalah tindakan yang merampas hak milik seseorang. Karena itu transparansi dokumen adalah kewajiban hukum, bukan formalitas yang bisa ditutup-tutupi,” tegas Wilson.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak Polres Kepulauan Aru dalam sidang praperadilan, penyitaan Kapal Mina Maritim 153 dilakukan pada 9 April 2026 dalam kondisi mendesak. Namun yang menjadi sorotan, surat permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Dobo baru diajukan pada 13 April 2026 dan secara administrasi baru diterbitkan pada 15 April 2026.
Ironisnya, hingga sidang praperadilan selesai, pihak pemilik kapal disebut belum pernah menerima ataupun diperlihatkan salinan surat permohonan maupun surat izin persetujuan penyitaan tersebut.21/05/2026
“Bagaimana mungkin hak seseorang disita, tetapi dokumen dasar penyitaannya justru tidak pernah diperlihatkan kepada pemilik barang?” ujar Wilson dengan nada keras.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Dobo melalui bagian umum untuk meminta salinan surat izin persetujuan penyitaan beserta register administrasi tertanggal 13 dan 15 April 2026. Namun permintaan itu disebut tidak mendapat respons memuaskan.
Pengadilan disebut berdalih bahwa seluruh proses surat-menyurat dilakukan melalui sistem E-Perpadu sehingga dokumen tidak dapat diberikan secara langsung kepada pemohon.
“Ketika kami meminta agar sistem E-Perpadu dibuka, alasannya sistem dikendalikan Ketua Pengadilan dan surat dikirim langsung ke Polres Kepulauan Aru. Bahkan saat kami meminta bertemu Ketua Pengadilan, juga dipersulit dengan berbagai alasan. Register pun tidak diperlihatkan,” ungkapnya.
Rangkaian sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik hukum yang tidak jujur dan tidak adil. Kuasa hukum bahkan secara terang-terangan menduga adanya persekongkolan antara oknum Pengadilan Negeri Dobo dan Polres Kepulauan Aru guna menyembunyikan fakta terkait penerbitan surat izin penyitaan Kapal Mina Maritim 153.
“Diduga ada persekongkolan antara pihak Pengadilan Negeri Dobo dan Polres Kepulauan Aru terkait kebenaran penerbitan surat izin penyitaan kapal Mina Maritim 153. Pengadilan seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan malah menutup akses terhadap kebenaran hukum,” tegas Wilson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Dobo maupun Polres Kepulauan Aru belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook