Laporan Tabita Djonler di Polres Mimika Mengendap Lebih Lima Bulan: Kapolda dan Kapolres Didesak Bongkar Kinerja Penyidik

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 19 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Laporan Tabita Djonler di Polres Mimika Mengendap Lebih Lima Bulan: Kapolda dan Kapolres Didesak Bongkar Kinerja Penyidik

Laporan Tabita Djonler di Polres Mimika Mengendap Lebih Lima Bulan: Kapolda dan Kapolres Didesak Bongkar Kinerja Penyidik

Timika, Kabarsulselindonesia.web.id — Aroma kekecewaan terhadap penanganan laporan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Kali ini, Tabita Djonler, yang mengaku sebagai korban sekaligus pelapor dalam perkara dugaan penipuan, mempertanyakan keseriusan Polres Mimika dalam menangani laporan yang disebut telah berjalan lebih dari lima bulan tanpa kepastian perkembangan yang jelas.

Laporan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik laporan itu terdapat persoalan kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme adat Biak yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani para pihak.

Namun, ketika penyelesaian adat dinilai tidak berjalan sebagaimana yang disepakati, Tabita memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kini, pertanyaan justru mengarah kepada aparat penegak hukum:

Mengapa laporan yang sudah diterima secara resmi belum memberikan kepastian yang jelas kepada pelapor?

Laporan Sudah Diterima, Tetapi Perkembangannya Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor:

TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Laporan dibuat pada 15 Maret 2026 di SPKT Polres Mimika.

Pihak pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah menunggu perkembangan perkara selama berbulan-bulan. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pelapor juga disebut pernah mendapatkan informasi bahwa dirinya akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemanggilan yang dinantikan tersebut disebut belum memberikan kepastian.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak pelapor.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: kalau laporan sudah diterima, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Jangan sampai masyarakat sudah berani datang ke kantor polisi untuk mencari keadilan, tetapi setelah laporan diterima justru harus menunggu tanpa kepastian.

Kesepakatan Adat Dipertanyakan, Jalur Hukum Jadi Pilihan

Sebelumnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme sidang adat Biak.

Dalam surat pernyataan tertanggal 27 Februari 2026, disebutkan adanya sejumlah kesepakatan antara Benyamin Simbiak dan Tabita Djonler.

Dokumen tersebut antara lain memuat kesepakatan mengenai tanah berukuran 150 x 50 meter persegi, emas seberat tujuh gram, penyerahan satu unit rumah permanen di kawasan Pomako, serta denda adat sebesar Rp100 juta yang disepakati dibayarkan secara bertahap sebesar Rp5 juta setiap bulan.

Namun, menurut pihak Tabita, kesepakatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati.

Karena merasa haknya belum memperoleh penyelesaian, Tabita kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Mimika.

Lima Bulan Berlalu, Pelapor Bertanya: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Keluhan Tabita kini semakin keras.

Ia mempertanyakan apakah laporan tersebut benar-benar sedang diproses secara serius atau justru mengalami stagnasi di tingkat penyidik.

Pihak pelapor juga menilai janji akan dilakukan pemanggilan tanpa realisasi telah menimbulkan rasa kecewa dan kehilangan kepercayaan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa penyidik telah berpihak kepada pihak tertentu ataupun menerima intervensi. Namun, jika benar laporan tersebut tidak mengalami perkembangan berarti selama lebih dari lima bulan, kondisi itu layak mendapatkan evaluasi serius dari pimpinan kepolisian.

Sebab, profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari bagaimana laporan masyarakat diterima, ditangani, dikawal dan diberikan kepastian sesuai prosedur.19/8/2026

Kapolda dan Kapolres Jangan Diam

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika tidak menutup mata.

Evaluasi terhadap penyidik dinilai penting untuk mengetahui secara terang:

1. Apa saja langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan?

2. Apakah pihak pelapor sudah dipanggil dan diperiksa?

3. Apakah pihak terlapor sudah dimintai keterangan?

4. Apa kendala yang menyebabkan proses perkara berjalan lambat?

5. Apakah seluruh tahapan penanganan laporan telah dilaksanakan sesuai prosedur?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak sulit dijawab apabila perkara memang sedang berjalan secara profesional.

Masyarakat tidak membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan kepastian.

Jangan Sampai Laporan Masyarakat Hanya Menjadi Tumpukan Berkas

Kritik terhadap lambannya penanganan laporan bukan berarti masyarakat sedang menyerang institusi Polri.

Justru sebaliknya.

Kritik merupakan alarm agar institusi kepolisian melakukan pembenahan ketika terdapat dugaan pelayanan atau penanganan perkara yang tidak sesuai harapan masyarakat.

Sebab, ketika seseorang melapor ke polisi, ia menyerahkan harapan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan.

Jika laporan kemudian berbulan-bulan tidak jelas perkembangannya, yang tergerus bukan hanya kepercayaan pelapor, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, pimpinan Polres Mimika perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi laporan tersebut sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Kode Etik Polri Harus Menjadi Cermin

Anggota Polri dalam menjalankan tugasnya terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan internal nantinya ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, pelanggaran prosedur, atau tindakan lain yang bertentangan dengan kewajiban anggota Polri, maka pimpinan memiliki dasar untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan hanya slogan Presisi yang dikedepankan. Profesionalitas harus terlihat dalam setiap meja pelayanan, setiap laporan dan setiap proses pemeriksaan.

Pelapor Menunggu Keadilan, Bukan Sekadar Nomor Laporan

Kasus Tabita Djonler kini menjadi ujian kecil bagi Polres Mimika.

Bukan karena perkaranya besar atau kecil.

Tetapi karena setiap laporan masyarakat seharusnya diperlakukan dengan serius dan profesional.

Sebuah laporan mungkin hanya satu nomor di buku administrasi kepolisian, tetapi bagi pelapor, laporan itu bisa menjadi satu-satunya harapan untuk mendapatkan keadilan.

Maka pertanyaan publik kini semakin jelas:

Apakah laporan Tabita Djonler sedang diproses secara serius, atau justru terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian?

Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika diminta turun tangan, mengevaluasi proses penanganan laporan tersebut, dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait perkembangan perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan keterangan dari pihak pelapor. Dugaan yang disampaikan merupakan klaim pihak terkait dan belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak tetap dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pelanggaran kode etik merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Editor: Bruce Elang