Serah Terima SMA Negeri 11 Belum Selesai, Kabid Minta Pertanggungjawaban Dana BOS Dan Komite Wajib Segera Diserahkan, Beri Batas 1-2 Hari, Jika Tidak, Langkah Hukum!
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kabid SMA Fentje Mandaku, S.Pd., M.Si. (atas nama Kadis), Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku kepada awak media diruang kerjanya Senin (13/9/2026) menegaskan seriusnya persoalan serah terima jabatan di SMA Negeri 11 yang hingga kini belum tuntas. Sekitar seminggu lalu, pihaknya telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 11 untuk menanyakan progres penyerahan administrasi, termasuk pertanggungjawaban Dana BOS dan Dana Komite. Hasilnya: belum selesai.
Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pertanggungjawaban Dana Komite belum dibuat, padahal hal ini sudah menjadi polemik di lingkungan sekolah. Terkait Dana BOS, bendahara di masa kepala sekolah lama masih sedang menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, masih ada polemik terkait pengangkatan pengurus Komite Sekolah yang baru, di mana masa bakti pengurus lama telah habis, namun pemilihan yang baru belum terlaksana. Keinginan orang tua untuk adanya pengurus baru sudah ada, namun belum terealisasi.
Pihak Dikbud kembali menegaskan instruksi: tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah. Jika dana BOS dirasa belum mencukupi kebutuhan di luar standar pelayanan minimal, maka yang boleh dilakukan adalah permohonan sumbangan sukarela — dengan syarat ketiga hal ini dilarang:
-Tidak boleh ada nilai/jumlah yang ditentukan?
-Tidak boleh ditetapkan waktu pengumpulannya
-Tidak boleh ada sanksi/hukuman bagi yang tidak mampu
"Kalau ketiga hal itu ada, maka itu bukan sumbangan, melainkan pungutan yang dilarang. Bagaimana mungkin ada orang tua yang mau menyumbang lalu sekolah menentukan besarnya? Itu bukan sumbangan, itu pemungutan," tegasnya.
Dana BOS, dijelaskan, hanya mencukupi untuk pemenuhan standar pelayanan minimal. Peningkatan kualitas pendidikan di atas standar minimal memerlukan dukungan tambahan, yang dapat diperoleh melalui sumbangan sukarela orang tua yang diberikan dengan ikhlas dan tanpa paksaan.
Kabid menegaskan, jika dalam satu hingga duanya hari ke depan pertanggungjawaban keuangan dari kepala sekolah lama belum diserahkan, maka pihaknya tidak akan segan menempuh langkah hukum.
"Kita masih menggunakan pendekatan persuasif. Plt Kepala Sekolah diminta berkomunikasi dengan kepala sekolah lama untuk segera menyelesaikan. Tapi kalau sampai batas waktu itu belum ada hasil, maka kita ambil jalur hukum saja."
Ditekankan bahwa momen serah terima jabatan adalah waktu yang paling tepat untuk menyampaikan seluruh pertanggungjawaban — mulai dari laporan penggunaan anggaran, sisa dana yang tersisa, hingga penyerahan aset secara transparan dan akuntabel.
Mengenai usulan pergantian bendahara sekolah, pihak Dikbud akan meneliti lebih lanjut. Terkait isu guru yang diduga bermasalah dengan kasus asusila dan dipindahkan ke SMA Siwalima, penjelasan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bidang GTK. Guru yang bersangkutan dikatakan telah bebas dari proses hukum di pengadilan.
"Perpindahan guru tersebut juga menjadi wewenang Bidang Ketiga, sehingga kami tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait keputusan tersebut," jelas Kabid SMA Fentje Mandaku.
(M.N)

























Komentar via Facebook