Imigrasi Tual Ungkap Aktivitas Wisata Bahari Kei: 113 Kapal Asing Tercatat Sejak Januari 2026

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 15 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Imigrasi Tual Ungkap Aktivitas Wisata Bahari Kei: 113 Kapal Asing Tercatat Sejak Januari 2026

LANGGUR, Kabarsulselindonesia.web.id  — Aktivitas wisata bahari di perairan Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual menunjukkan pergerakan kunjungan kapal wisata asing. Kantor Imigrasi Tual mencatat sebanyak 113 kapal wisata asing, terdiri atas 104 kapal yacht dan sembilan kapal pesiar, masuk melalui jalur laut selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Data tersebut disampaikan Kepala Subseksi Informasi Kantor Imigrasi Tual, Putra Christian Adyanto, saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/10/2026).

Selain mencatat jumlah kapal, Imigrasi Tual juga melaporkan sebanyak 1.057 perlintasan orang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Tual sejak Januari 2026. Pelintas tersebut antara lain berasal dari Australia, Filipina, Prancis, Amerika Serikat, Selandia Baru, Inggris, Jerman, dan sejumlah negara lainnya.

Putra menjelaskan bahwa data tersebut merupakan catatan perlintasan keimigrasian, sehingga tidak dapat dijadikan angka keseluruhan kunjungan wisatawan ke Maluku Tenggara dan Kota Tual.

“Untuk kunjungan total wisata, angka pasti kami tidak tahu, karena yang didata Imigrasi adalah mereka yang masuk melalui perlintasan TPI Laut,” jelas Putra.

Menurutnya, data kunjungan wisata secara keseluruhan, khususnya wisatawan domestik atau warga negara Indonesia (WNI), perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pariwisata.

Wisatawan Yacht Rata-Rata Singgah 3–5 Hari

Dalam keterangannya, Putra mengungkapkan bahwa wisatawan asing yang masuk melalui TPI Laut Tual menggunakan kapal wisata atau yacht rata-rata meninggalkan wilayah Tual dan Maluku Tenggara dalam waktu tiga hingga lima hari setelah kedatangan untuk melanjutkan pelayaran ke destinasi berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan data pelaporan orang asing sejak 1 Oktober 2026, tercatat 58 wisatawan asing datang ke Maluku Tenggara dan Kota Tual melalui jalur selain TPI Laut Tual. Dalam kelompok tersebut, wisatawan asal Belanda mendominasi.

Meski demikian, Imigrasi Tual belum memiliki angka pasti mengenai jumlah seluruh wisatawan yang menetap dalam jangka panjang di Kepulauan Kei, terutama wisatawan domestik.

Putra juga menjelaskan bahwa mayoritas warga negara asing yang tercatat berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tual memiliki izin tinggal untuk tujuan wisata. Selain itu, terdapat satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga dan satu orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk keluarga.

Pengawasan Orang Asing Mengacu pada Aturan Keimigrasian

Pengawasan terhadap warga negara asing dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.

Pasal 71 undang-undang tersebut mengatur kewajiban orang asing untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas dan kegiatan serta memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan.

Sementara itu, Pasal 72 mengatur kewenangan pejabat imigrasi meminta keterangan dan kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan memberikan data orang asing yang menginap apabila diminta.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Data Akurat Dibutuhkan untuk Mengembangkan Pariwisata Kei

Catatan 113 kapal wisata asing dan 1.057 perlintasan orang masuk melalui TPI Laut Tual menjadi informasi penting mengenai aktivitas pelayaran wisata internasional di kawasan Kei dan Tual. Namun, angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan pencatatan Imigrasi dan tidak mewakili seluruh kunjungan wisatawan.

Untuk mendapatkan gambaran pariwisata yang lebih lengkap, diperlukan data terpadu dari Imigrasi, BPS, Dinas Pariwisata, serta pengelola akomodasi. Data tersebut dapat mencakup jumlah kunjungan, lama tinggal, negara asal, tingkat hunian penginapan, dan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Ketersediaan data yang akurat diharapkan membantu pemerintah daerah menyusun strategi promosi wisata bahari, meningkatkan pelayanan kepada pengunjung, serta memperluas manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat Kepulauan Kei.

Penulis/Editor: Bruce Elang