Kepala BPKAD Mimika Tegaskan SILPA Rp1,1 Triliun Bukan Penyimpangan: Sudah Diaudit BPK, Seluruh Dana Tetap Masuk Kas Daerah

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kepala BPKAD Mimika Tegaskan SILPA Rp1,1 Triliun Bukan Penyimpangan: Sudah Diaudit BPK, Seluruh Dana Tetap Masuk Kas Daerah

Kepala BPKAD Mimika Tegaskan SILPA Rp1,1 Triliun Bukan Penyimpangan: Sudah Diaudit BPK, Seluruh Dana Tetap Masuk Kas Daerah

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, SE., M.Si, menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun bukan merupakan temuan pelanggaran keuangan maupun bentuk penyalahgunaan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Marthen Malissa sebagai klarifikasi atas berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik terkait besarnya SILPA APBD Mimika. Menurutnya, SILPA merupakan mekanisme yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"SILPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut tetap menjadi milik pemerintah daerah dan seluruhnya masuk ke kas daerah, bukan hilang atau digunakan di luar mekanisme APBD," ujar Marthen Kamis 09/07/2026

Ia menjelaskan bahwa besarnya SILPA dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti realisasi pendapatan yang melampaui target, efisiensi belanja, hingga adanya kegiatan yang pembayarannya belum dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Menurut Marthen, keberadaan SILPA justru memiliki fungsi strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran, membiayai kebutuhan mendesak seperti kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, Marthen menegaskan bahwa nilai SILPA baru ditetapkan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Perlu dipahami bahwa SILPA ditetapkan setelah proses audit BPK RI. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK tidak menjadikan SILPA sebagai temuan ataupun pelanggaran. Jadi tidak benar jika SILPA langsung diartikan sebagai penyalahgunaan APBD," tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan mengenai penempatan dana kas daerah di perbankan. Menurutnya, ketika terjadi kelebihan kas, pemerintah daerah melakukan pengelolaan kas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dana tersebut, kata Marthen, ditempatkan pada bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk deposito atau rekening koran dengan skema special rate, seluruhnya atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan atas nama pribadi maupun individu.

"Bunga yang diperoleh dari penempatan dana tersebut langsung menjadi pendapatan daerah dan dicatat sebagai penerimaan daerah yang sah," jelasnya.

Menanggapi munculnya utang kepada pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2025, Marthen menerangkan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan karena menumpuknya tagihan kontraktor pada akhir Desember sehingga tidak seluruhnya dapat diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum batas akhir tahun anggaran.

"Pembayaran APBD dibatasi sampai pukul 00.00 tanggal 31 Desember. Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem otomatis memasuki tahun anggaran berikutnya sehingga pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku," katanya.

Saat ini, lanjut Marthen, Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme pergeseran anggaran pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD). Seluruh tagihan yang telah diverifikasi Inspektorat akan diselesaikan sesuai prosedur.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka dan berada di bawah pengawasan berbagai lembaga, termasuk BPK.

"Pengelolaan keuangan daerah tidak ada yang ditutupi. Semua proses diawasi oleh BPK dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan administrasi," tutup Marthen Malissa.

Editor : Bruce Elang