Law Firm Golda Berikan Penyuluhan Sadar Hukum bagi Tahanan Lapas Kelas IIB Timika, Perkuat Pemahaman Hak dan Kewajiban Hukum

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Law Firm Golda Berikan Penyuluhan Sadar Hukum bagi Tahanan Lapas Kelas IIB Timika, Perkuat Pemahaman Hak dan Kewajiban Hukum

Law Firm Golda Berikan Penyuluhan Sadar Hukum bagi Tahanan Lapas Kelas IIB Timika, Perkuat Pemahaman Hak dan Kewajiban Hukum

Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Komitmen meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat terus diwujudkan Law Firm Golda. Bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, tim advokat Law Firm Golda menggelar penyuluhan sadar hukum bagi para tahanan di Aula Lapas Kelas IIB Timika, Jumat (26/6).

Kegiatan tersebut dihadiri dan didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, beserta jajaran. Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada para tahanan agar memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang berlaku selama menjalani proses peradilan maupun masa pembinaan.

Pendiri Law Firm Golda, CPL Edoardus Rahawarin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.

"Melalui edukasi ini kami ingin memastikan para tahanan memahami hak-hak hukumnya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pihak Lapas dan Law Firm Golda. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan.

Materi pertama disampaikan oleh Advokat Lukman Cakim, S.H., dengan tema Hak-Hak Tahanan dalam Proses Pemeriksaan Penyidik. Ia menjelaskan sejumlah hak dasar yang dimiliki setiap tersangka maupun tahanan, antara lain hak memperoleh pendampingan hukum selama pemeriksaan, hak mengetahui secara jelas sangkaan atau tuduhan yang dikenakan, serta hak mengajukan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Lukman menekankan pentingnya memahami prosedur hukum agar setiap orang dapat memperoleh perlindungan hukum secara adil dan tidak kehilangan hak-haknya selama proses peradilan berlangsung.

Materi kedua disampaikan oleh Advokat Hendra Jamlae, S.H., yang mengangkat pentingnya kesadaran hukum, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta peran bantuan hukum dalam mewujudkan proses peradilan yang adil.

Ia juga mengajak para peserta menjadikan masa pembinaan sebagai momentum introspeksi dan memperbaiki diri agar siap kembali berperan positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

Penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan kepada kedua narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan semakin memahami hak-hak hukumnya, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta mampu menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Lapas Kelas IIB Timika dan Law Firm Golda ini juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pembinaan warga binaan melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, sehingga proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian, tetapi juga peningkatan literasi hukum sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

(Laporan Humas Lapas Kelas IIB Timika)

Editor : Bruce Elang