Lindungi Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan Fakfak Beri Teguran 1×24 Jam bagi Pelaku Usaha

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Lindungi Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan Fakfak Beri Teguran 1×24 Jam bagi Pelaku Usaha

Fasilitas Umum Bukan Tempat Penjemuran: Pemerintah Siapkan Langkah Pemindahan Hasil Pala yang Tak Kunjung Ditertibkan

 

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum bukan tempat pengeringan komoditas perkebunan. Di Fakfak, persoalan penjemuran biji pala dan fuli di ruang publik kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, bukan hanya karena mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, melainkan juga karena berisiko menurunkan mutu Pala Tomandin sebagai komoditas unggulan yang menopang perekonomian masyarakat.

Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak mempertegas penertiban terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan fasilitas umum untuk menjemur hasil pala. Melalui inspeksi mendadak, pembinaan, dan penerbitan surat teguran, pemerintah meminta kegiatan pengeringan dipindahkan ke lokasi yang layak, bersih, aman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Batas waktu yang diberikan tidak lagi mengambang. Berdasarkan surat teguran tertanggal 8 Oktober 2026, pelaku usaha yang menerima teguran wajib menghentikan penjemuran di lokasi terlarang dan memindahkan hasil pala dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Dinas Perkebunan menyatakan dapat melakukan pengangkatan dan pemindahan hasil pala ke fasilitas pengeringan yang ditentukan dan/atau disediakan pemerintah, dengan tetap memperhatikan identifikasi serta kepemilikan barang.

Kebijakan ini menandai penegasan bahwa aktivitas ekonomi tidak dapat dijalankan dengan mengabaikan kepentingan umum. Pada saat yang sama, pemerintah ingin memastikan nilai ekonomi Pala Tomandin tidak berhenti pada tingginya harga jual, tetapi ditopang oleh mutu hasil panen dan praktik pascapanen yang benar.

Bukan sekadar persoalan trotoar

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., menegaskan bahwa penjemuran pala di tepi jalan mengandung persoalan yang lebih luas daripada penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.

Biji pala dan fuli yang dikeringkan secara terbuka di dekat lalu lintas berpotensi terpapar debu, asap kendaraan, dan kotoran lingkungan. Paparan tersebut meningkatkan risiko kontaminasi permukaan produk dan dapat memengaruhi kebersihan hasil pengeringan. Karena itu, pemilihan lokasi penjemuran menjadi bagian penting dalam menjaga mutu komoditas sejak tahap pascapanen.

“Persoalan penjemuran pala di pinggir jalan bukan hanya soal ketertiban umum. Ada risiko terhadap mutu dan kualitas produk kita. Biji pala dan fuli berpotensi terpapar asap kendaraan, debu, serta berbagai kotoran dari lingkungan sekitar. Kita tentu tidak ingin Pala Tomandin yang memiliki nilai ekonomi tinggi kehilangan kualitas karena penanganan pascapanen yang tidak tepat,” ujar Widhi.

Menurut dia, kualitas komoditas unggulan tidak hanya ditentukan oleh luas kebun, banyaknya hasil panen, atau tingginya volume perdagangan. Cara produk ditangani setelah dipanen turut menentukan kebersihan, konsistensi mutu, dan kemampuannya memenuhi tuntutan pasar.

Karena itu, peningkatan produksi perlu berjalan seiring dengan perbaikan praktik pengeringan. Pala yang dihasilkan petani dengan susah payah semestinya tidak kehilangan nilai akibat proses penanganan yang mengabaikan kebersihan dan perlindungan produk dari sumber pencemaran.

“Jangan hanya mengejar hasil panen dan kecepatan pengeringan, tetapi mengabaikan kebersihan serta kualitas produk. Kami ingin Pala Tomandin Fakfak dikenal karena mutunya yang baik dan proses penanganannya yang benar. Jangan sampai komoditas bernilai ekonomi tinggi kehilangan daya saing akibat dijemur di pinggir jalan,” katanya.

Penegasan tersebut menempatkan mutu sebagai bagian dari kepentingan bersama. Tanggung jawab menjaga kualitas tidak berhenti pada petani, tetapi berlanjut kepada pengumpul, pengolah, dan pedagang yang terlibat dalam rantai perdagangan pala.

Sidak menindaklanjuti laporan masyarakat

Penertiban dilakukan setelah Dinas Perkebunan menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan penjemuran pala di sejumlah lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP), Imran Rengen, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut melalui inspeksi langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan, memberikan pembinaan, dan menegaskan kewajiban pelaku usaha.

“Laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan langsung kami tindak lanjuti melalui sidak ke sejumlah lokasi. Kegiatan perdagangan dan pengeringan hasil pala tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, maupun kenyamanan masyarakat,” ujar Imran.

Ia menegaskan, pelaku usaha perlu menggunakan tempat pengeringan yang sesuai dan tidak menjadikan trotoar, badan jalan, bahu jalan, atau fasilitas umum lainnya sebagai area penjemuran.

Sidak tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar penanganan hasil pala tidak hanya berorientasi pada aktivitas perdagangan, tetapi juga memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Edaran bupati diperkuat dengan surat teguran

Langkah penertiban ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Dinas Perkebunan menyatakan telah melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif, imbauan, dan pembinaan secara berkelanjutan kepada petani serta pelaku usaha pala.

Upaya tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/442/BUP/2026 tentang Penerapan Standar Penanganan Pascapanen Pala Tomandin Fakfak pada Musim Panen Pala Barat Tahun 2026 di Kabupaten Fakfak.

Surat edaran itu menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk menerapkan penanganan dan pengeringan hasil pala dengan menggunakan sarana serta lokasi yang sesuai. Adapun surat teguran tertanggal 8 Oktober 2026 ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, pengolah, dan pedagang yang ditemukan menjemur fuli atau bunga pala di lokasi yang tidak semestinya.

Dalam surat teguran tersebut, Dinas Perkebunan merujuk Pasal 9 ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Komoditi Pala Fakfak, serta surat edaran bupati mengenai standar penanganan pascapanen.

Pelaku usaha diminta menghentikan penjemuran di fasilitas umum, memindahkan hasil pala ke tempat yang layak, dan memastikan terpal, tikar, wadah, serta sarana pengeringan lainnya tidak ditempatkan pada area yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Widhi mengatakan, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian dari pembinaan. Namun, pendekatan tersebut perlu diikuti kepatuhan nyata agar aturan tidak berhenti sebagai imbauan.

“Sosialisasi, pendekatan persuasif, dan pembinaan sudah kami lakukan secara berkelanjutan. Edaran bupati juga telah diterbitkan. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjemur biji pala dan fuli dalam skala besar di pinggir jalan hingga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah siapkan fasilitas pengeringan

Penertiban akan lebih efektif apabila pelaku usaha memiliki alternatif tempat untuk melanjutkan kegiatan pengeringan. Karena itu, Dinas Perkebunan menyebut telah memiliki fasilitas kerja sama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF) sebagai wadah penjemuran hasil pala di lokasi yang sesuai.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan ruang publik untuk mengeringkan hasil panen.

Dengan tersedianya alternatif tempat pengeringan, kegiatan ekonomi masyarakat diharapkan tetap berjalan tanpa harus mengorbankan ketertiban lingkungan maupun kebersihan produk.

“Dinas Perkebunan telah memiliki fasilitas kerja sama dengan MPIG-PTF sebagai wadah penjemuran. Jadi, jangan lagi menggunakan trotoar dan pinggir jalan untuk menjemur pala dalam skala besar. Jika hasil pala masih berada di lokasi yang tidak sesuai setelah teguran diberikan dan batas waktu terlampaui, hasil tersebut dapat kami angkat dan pindahkan ke fasilitas pengeringan yang ditentukan atau disediakan pemerintah,” kata Widhi.

Ia menegaskan, pemindahan tetap memperhatikan kepemilikan hasil pala. Yang ditertibkan adalah lokasi dan cara pemanfaatan ruang publik, bukan hak pelaku usaha atas komoditas miliknya.

Dinas Perkebunan juga menyiapkan surat pernyataan bagi pelaku usaha sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan penanganan pascapanen. Melalui dokumen tersebut, pelaku usaha menyatakan bersedia menghentikan penjemuran di fasilitas umum, memindahkan hasil pala ke lokasi yang layak, bekerja sama dengan petugas, serta tidak mengulangi pelanggaran.

Apabila pelanggaran kembali terjadi, pelaku usaha menyatakan kesediaannya menerima tindakan penertiban sesuai kewenangan pemerintah dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diminta ikut mengawasi

Dinas Perkebunan turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan fasilitas umum. Warga yang menemukan penjemuran biji pala atau fuli dalam skala besar di trotoar, badan jalan, bahu jalan, atau lokasi publik lain yang mengganggu ketertiban diminta menyampaikan laporan kepada dinas tersebut.

Menurut Widhi, laporan masyarakat dapat membantu pemerintah mengetahui lokasi pelanggaran dan menentukan tindak lanjut pengawasan di lapangan.

“Kami meminta masyarakat ikut menjadi fungsi kontrol. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menjemur biji pala atau fuli di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum, silakan laporkan kepada Dinas Perkebunan. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada akhirnya, penertiban penjemuran pala menyentuh dua kepentingan yang tidak seharusnya dipertentangkan: hak masyarakat menggunakan fasilitas umum secara aman dan kewajiban semua pihak menjaga kualitas komoditas unggulan Fakfak.

Bagi pemerintah daerah, tantangannya bukan sekadar memindahkan hasil pala dari pinggir jalan. Yang lebih penting adalah memastikan perubahan perilaku berlangsung berkelanjutan, fasilitas pengeringan dapat dimanfaatkan, dan standar pascapanen diterapkan secara konsisten.

Sebab, menjaga nama Pala Tomandin tidak cukup melalui promosi dan peningkatan perdagangan. Reputasi komoditas itu juga ditentukan oleh hal-hal mendasar: kebersihan produk, ketepatan penanganan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab setiap pelaku usaha terhadap kepentingan bersama.

 

Writter & Editor : Den