EDOARDUS RAHAWADAN: LHKPN ADALAH INFORMASI PUBLIK, SENGKETA PEMBERITAAN JANGAN LANGSUNG DIBAWA KE PIDANA

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 20 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

EDOARDUS RAHAWADAN: LHKPN ADALAH INFORMASI PUBLIK, SENGKETA PEMBERITAAN JANGAN LANGSUNG DIBAWA KE PIDANA

EDOARDUS RAHAWADAN: LHKPN ADALAH INFORMASI PUBLIK, SENGKETA PEMBERITAAN JANGAN LANGSUNG DIBAWA KE PIDANA

“Kalau Ada Kekeliruan, Koreksi dan Hak Jawab Dulu—Jangan Buru-Buru Memidanakan Pers”

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  — Pengamat publik Edoardus Rahawadan menanggapi langkah hukum Bupati Mimika yang disebut melaporkan pemberitaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada aparat kepolisian.

Edoardus menilai persoalan tersebut harus dilihat secara jernih dari dua sisi sekaligus: hak masyarakat memperoleh informasi dan hak pejabat publik memberikan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan pemberitaan.20/9/26

Menurutnya, LHKPN bukan informasi pribadi yang sepenuhnya tertutup. KPK menjelaskan bahwa pengumuman LHKPN dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui sistem e-LHKPN. Regulasi LHKPN antara lain bersumber dari UU Nomor 28 Tahun 1999, UU KPK, serta Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas aturan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

“Kalau data yang diberitakan bersumber dari pengumuman resmi KPK, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui dan media mempunyai ruang untuk memberitakannya. Yang paling penting adalah data tersebut harus disampaikan secara akurat, tidak dipelintir dan tidak menyesatkan,” kata Edoardus.

SENGKETA PERS ADA MEKANISMENYA

Edoardus mengingatkan bahwa apabila seorang pejabat merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme yang jelas.

Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sementara itu, Dewan Pers memiliki fungsi menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Bahkan, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers mengatur mekanisme pengaduan, pemeriksaan hingga penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.

“Jadi kalau ada berita yang dianggap keliru, ada hak jawab, ada hak koreksi dan ada Dewan Pers. Jangan setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dipandang sebagai perkara pidana,” tegas Edoardus.

PUTUSAN MK MEMPERKUAT POSISI DEWAN PERS

Edoardus juga merujuk perkembangan hukum terbaru. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran penting terhadap Pasal 8 UU Pers.

Menurut penjelasan resmi Dewan Pers, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah berkaitan dengan pemberitaan harus memperhatikan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers, yang menjadi forum utama penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, menurut Edoardus, persoalan antara pejabat publik dan media tidak seharusnya langsung dipertentangkan sebagai perang hukum.

“Kita harus bedakan antara berita yang salah karena kekeliruan jurnalistik dengan berita yang memang sengaja dibuat palsu. Dua hal itu jangan disamakan,” ujarnya.

KALAU DATA SALAH, TUNJUKKAN DATA PEMBANDING

Edoardus mengatakan, apabila Bupati Mimika menilai pemberitaan LHKPN tidak sesuai dengan data resmi, maka langkah yang paling konstruktif adalah menunjukkan data LHKPN resmi yang benar, menjelaskan bagian yang dianggap keliru, kemudian meminta media melakukan koreksi atau memberikan hak jawab.

“Kalau memang ada kesalahan angka, tunjukkan angka yang benar. Kalau ada data yang keliru, tunjukkan dokumen resminya. Jangan hanya mengatakan hoaks. Publik juga berhak melihat mana yang benar dan mana yang salah,” katanya.

Menurutnya, istilah “hoaks” tidak seharusnya digunakan secara sembarangan. Penilaian apakah suatu pemberitaan melanggar standar jurnalistik harus dilihat dari fakta, sumber data, proses jurnalistik, konteks pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.

PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIAWASI

Edoardus menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar dalam hal keterbukaan informasi karena sebagian besar kebijakan dan penggunaan kewenangannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks ini, UU Pers memberikan ruang bagi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan menyampaikan informasi mengenai kepentingan umum. Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Dewan Pers dalam pernyataannya pada Juli 2026.

“Bupati adalah pejabat publik. Bukan berarti semua hal tentang dirinya boleh diberitakan tanpa batas, tetapi informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk data LHKPN yang telah diumumkan secara resmi, memang memiliki dimensi kepentingan publik,” jelas Edoardus.

BUKAN SOAL SIAPA YANG MARAH, TETAPI APA FAKTANYA

Edoardus juga menanggapi alasan bahwa pelaporan dilakukan karena adanya desakan masyarakat.

Menurutnya, banyak atau sedikitnya orang yang marah bukanlah ukuran untuk menentukan benar atau salahnya sebuah pemberitaan.

“Hukum tidak menentukan benar atau salah berdasarkan berapa banyak orang yang marah. Yang harus diperiksa adalah fakta, sumber informasi, proses pemberitaan dan apakah ada pelanggaran hukum atau kode etik.”

Ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan persoalan pemberitaan sebagai konflik antara pemerintah dan pers.

Sebaliknya, menurut Edoardus, pemerintah dan media harus sama-sama menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

PERS HARUS AKURAT, PEMERINTAH HARUS TERBUKA

Edoardus juga tidak membenarkan apabila media dengan sengaja memalsukan dokumen, mengarang angka, menuduh tanpa dasar atau memutarbalikkan fakta.

“Pers juga harus bertanggung jawab. Jangan karena merasa dilindungi UU Pers kemudian bebas menulis apa saja. Data harus diverifikasi, narasumber harus jelas dan pemberitaan harus berimbang.”

Namun demikian, apabila sumber yang digunakan adalah data resmi dan terdapat kekeliruan teknis dalam penulisan atau penghitungan, menurutnya mekanisme koreksi dan hak jawab harus menjadi jalan pertama untuk menyelesaikannya.

“Kita jangan membangun preseden bahwa setiap pejabat yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan bisa langsung menggunakan instrumen pidana untuk menekan media. Tetapi pers juga jangan merasa kebal hukum. Dua-duanya harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

EDOARDUS: PUBLIK BERHAK TAHU, PERS WAJIB BERTANGGUNG JAWAB

Pada akhirnya, Edoardus meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan dokumen.

Jika pemberitaan benar, biarkan fakta berbicara. Jika ada kesalahan, koreksi secara terbuka. Jika terjadi sengketa pers, gunakan mekanisme Dewan Pers.

“Jangan perang opini. Buka datanya. Kalau data KPK benar, tunjukkan. Kalau pemberitaan keliru, koreksi. Kalau ada sengketa pers, selesaikan melalui mekanisme pers. Yang paling penting masyarakat jangan kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang benar.”

Menurutnya, keterbukaan dan kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kebebasan pers harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.

“Pers bukan musuh pemerintah. Kritik juga bukan kriminalitas. Tetapi kebebasan pers harus dibangun di atas fakta, sementara kekuasaan harus siap diawasi,” pungkas Edoardus Rahawadan.

EDOARDUS RAHAWADAN

Pengamat Publik

Editor: Bruce Elang