Karhutla Tomage-Bomberay Disorot, Kajari Fakfak Tegaskan Konsekuensi Hukum Pembakaran Sengaja
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Api yang menjalar di kawasan Tomage dan Bomberay bukan semata perkara tentang lahan yang terbakar. Di balik asap yang menutup sebagian bentang alam itu, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang memicu kebakaran dan bagaimana mencegahnya agar tidak berulang.
Pertanyaan itu mengemuka ketika Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman Eppy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan masyarakat meninjau langsung kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Distrik Tomage dan Bomberay, Selasa (22/9/2026).
Usai peninjauan, Kajari menyampaikan arahan dalam pertemuan bersama kepala distrik, kepala kampung, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta warga di halaman Kantor Distrik Tomage.
Ada satu pesan yang ditegaskan Kajari: api tidak boleh berhenti dipadamkan. Penyebabnya juga harus dicari.
Menurut Toman, terdapat sedikitnya dua kemungkinan yang perlu diperhatikan dalam melihat peristiwa tersebut, yakni faktor alam dan faktor manusia. Kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja, kata dia, perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi yang mengarah ke sana.
Namun, Kajari tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kebakaran di Tomage dan Bomberay merupakan hasil kesengajaan. Penentuan penyebab dan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Dari diskusi kita tadi ada dua kemungkinan yang perlu diperhatikan. Pertama faktor alam, kedua kemungkinan faktor kesengajaan manusia. Kita belum dapat menyimpulkan, karena semuanya harus berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan,” kata Toman.
Kewaspadaan itu menjadi semakin penting setelah Kajari mendengar kesaksian masyarakat setempat. Sejumlah warga mengatakan mereka telah bertahun-tahun hidup di Tomage dan Bomberay, tetapi baru kali ini menghadapi musim kemarau panjang yang disertai kebakaran dengan kondisi separah sekarang.
Bagi Kajari, pengalaman masyarakat tersebut patut menjadi bahan perhatian. Bukan untuk menunjuk siapa yang bersalah, melainkan untuk memastikan setiap kemungkinan penyebab diperiksa secara objektif.
“Kalau masyarakat sudah hidup bertahun-tahun di Bomberay dan Tomage, tetapi baru kali ini mengalami kemarau panjang sekaligus kebakaran seperti ini, tentu ada hal yang perlu kita perhatikan dan pertanyakan,” ujarnya.
Dari Api ke Meja Penegakan Hukum
Persoalan karhutla, bagi Kajari, tidak berhenti pada urusan teknis pemadaman. Ketika kebakaran diduga muncul akibat perbuatan manusia, persoalan tersebut memasuki wilayah hukum.
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana dapat membawa konsekuensi pidana.
Kajari mengingatkan, ketentuan hukum yang berlaku dapat memberikan ancaman pidana berat terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Pesan itu disampaikan bukan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, melainkan sebagai pengingat bahwa menjaga lingkungan juga memiliki dimensi hukum.
Sebab, satu tindakan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja tidak hanya menyentuh sebidang lahan. Api dapat merambat, mengganggu aktivitas masyarakat, mengancam permukiman, merusak lingkungan, serta menciptakan persoalan yang jauh lebih luas.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindakan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan secara sengaja, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum terdekat,” tegas Toman.
Tomage-Bomberay dan Kenangan tentang Hijau
Ada ironi yang tidak luput dari perhatian Kajari.
Beberapa bulan sebelumnya, kawasan Tomage dan Bomberay masih dikenal dengan bentang alamnya yang hijau. Bahkan, menurut Toman, kawasan tersebut pernah dianalogikan seperti “Teletubbies”, sementara sebagian orang menyebutnya sebagai “Swiss-nya Fakfak”.
Kini lanskap itu menghadapi tekanan api.
Perubahan tersebut membuat penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika asap telah mengepul. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, pemerintah kampung, pemerintah distrik hingga seluruh unsur terkait.
Kajari mengapresiasi keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana, personel Batalion, Patriot, aparat keamanan, pemerintah daerah dan masyarakat yang bekerja di lapangan memadamkan api.
Pemadaman, kata dia, merupakan pekerjaan yang membutuhkan tenaga, keberanian dan kepedulian. Tetapi setelah api dipadamkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan sumber persoalan tidak kembali menyalakan kebakaran yang sama.
Media Sosial sebagai Ruang Edukasi Hukum
Kajari juga mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi.
Menurut dia, media sosial tidak semestinya hanya menjadi tempat menyebarkan foto kepulan asap, video titik api atau kabar kebakaran. Ruang digital itu juga dapat digunakan untuk menyampaikan pengetahuan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukumnya.
Kemajuan teknologi membuat peraturan perundang-undangan semakin mudah diakses masyarakat. Informasi hukum tersebut, kata dia, dapat disebarluaskan melalui telepon seluler dan berbagai platform media sosial.
Dengan cara itu, kesadaran hukum diharapkan tumbuh sebelum persoalan berubah menjadi perkara pidana.
Kajari juga mengingatkan bahwa tidak setiap kebakaran otomatis merupakan tindak pidana. Kebakaran dapat berkaitan dengan faktor alam maupun kelalaian. Namun, apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur pidana, proses hukum dapat ditempuh berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, pesan dari Tomage bukan sekadar tentang api.
Ia tentang bagaimana sebuah wilayah yang dikenal hijau harus dijaga bersama; bagaimana masyarakat diberi pemahaman sebelum hukum harus bekerja; dan bagaimana penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian dari upaya melindungi ruang hidup masyarakat.
Tomage dan Bomberay tidak hanya membutuhkan pemadam untuk mematikan api. Keduanya membutuhkan kesadaran bersama agar api tidak kembali menemukan jalannya.
Dan ketika dugaan kesengajaan muncul, hukum menunggu bukan dengan prasangka, melainkan dengan fakta.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook