Beruatwarin Tegaskan Larvul Ngabal Bukan Sekadar Warisan Leluhur, Tetapi Benteng Identitas dan Harga Diri Orang Kei
Beruatwarin Tegaskan Larvul Ngabal Bukan Sekadar Warisan Leluhur, Tetapi Benteng Identitas dan Harga Diri Orang Kei
Langgur, Kabarsulselindonesia.web.id – Arus modernisasi dan globalisasi yang terus menggerus nilai-nilai budaya lokal menjadi peringatan serius bagi masyarakat Kepulauan Kei. Tokoh Evav (Kei), Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, menegaskan bahwa Hukum Adat Larvul Ngabal bukan hanya cerita masa lalu, melainkan roh kehidupan, identitas, serta benteng moral masyarakat Kei yang harus dipertahankan dari ancaman kehilangan jati diri.
Beruatwarin yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara periode 2008–2018 dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2018–2023 mengingatkan bahwa sejarah besar masyarakat Kei lahir dari dua komunitas adat utama, yakni Ur Siuw dan Lor Lim, yang menjadi pondasi terbentuknya Hukum Adat Larvul Ngabal.19/06/2026
Ur Siuw merupakan komunitas yang membagi kerbau di Elaar Ngurdinin/Ngursoin kepada sembilan kelompok yang tersebar di Kei Kecil, dengan lambang yang kemudian menjangkau Kei Besar. Dari komunitas ini lahir Hukum Larvul yang dilambangkan dengan Sifuk Aferak (parang) sebagai simbol kekuatan dan penegakan hukum.
Sementara Lor Lim adalah komunitas yang membagi ikan paus di Ler Ohoilim kepada lima kelompok di Kei Besar. Dari komunitas ini lahir Hukum Ngabal dengan Nganga (tombak) sebagai lambang kewibawaan dan perlindungan.
Kedua hukum tersebut kemudian bersatu menjadi Larvul Ngabal, hukum adat sakral yang hingga kini tetap menjadi pedoman masyarakat Kei dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
“Larvul berarti darah merah, sedangkan Ngabal melambangkan tombak besar yang berkaitan dengan kekuatan dan kebesaran. Ini bukan sekadar simbol, tetapi jiwa yang menjaga keseimbangan kehidupan orang Kei,” tegas Beruatwarin.
Hukum adat ini dikenal dengan Sasa Sor Fit, yang terdiri dari tiga pilar utama dan tujuh aturan larangan yang mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan, kehormatan manusia, kesucian rumah tangga, serta perlindungan terhadap hak dan kepemilikan orang lain.
Dalam Hukum Nevnev, masyarakat diajarkan untuk menghormati kekuasaan Ilahi dan pemimpin, menjaga nyawa serta martabat manusia, tidak melakukan fitnah, penghinaan, maupun tindakan kekerasan yang melukai sesama.
Hukum Hanalit menegaskan pentingnya menjaga kehormatan perempuan, kesucian rumah tangga, serta menghargai batas-batas wilayah dan hak keluarga.
Sedangkan Hukum Hawear Balwirin menegaskan prinsip keadilan bahwa milik seseorang harus dihormati dan tidak boleh dirampas atau diambil secara tidak sah.
Namun, Beruatwarin mengingatkan bahwa tantangan zaman saat ini dapat mengikis kekuatan hukum adat apabila masyarakat Kei sendiri mulai melupakan akar budayanya.
“Jangan sampai Larvul Ngabal hanya tinggal sebagai slogan dalam seremoni adat, tetapi kehilangan makna dalam kehidupan sehari-hari. Generasi Kei harus kembali pada nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong langkah nyata berupa pengembalian ruh Hukum Adat Larvul Ngabal, evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 hingga 6 Tahun 2009, revitalisasi situs-situs sejarah adat, serta pembangunan monumen Nen Dit Sakmas dan Dit Somar sebagai simbol pengingat perjalanan panjang peradaban masyarakat Kei.
Bagi Beruatwarin, menjaga Larvul Ngabal berarti menjaga keberadaan orang Kei itu sendiri. Ketika adat kehilangan tempat dalam kehidupan masyarakat, maka identitas dan kebesaran peradaban Kei juga terancam ikut memudar.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook