Dugaan Laporan Fiktif Pertanggungjawaban MTQ XXX Papua Tengah 2024 Mencuat, Sekretaris Panitia Disebut Jalankan Arahan Ketua Harian
Dugaan Laporan Fiktif Pertanggungjawaban MTQ XXX Papua Tengah 2024 Mencuat, Sekretaris Panitia Disebut Jalankan Arahan Ketua Harian
Mimika Kabarsulselindonesia.web.id – Dugaan praktik laporan fiktif dalam pertanggungjawaban keuangan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tahun 2024 kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Sorotan publik kini tertuju kepada Sekretaris Panitia, Abdul Syakur S.Pd, yang disebut-sebut menyusun laporan keuangan atas arahan Ketua Harian panitia MTQ.21/05/2026
Informasi yang beredar menyebutkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut dilakukan dalam situasi yang bertepatan dengan momentum Pilkada, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi demi kepentingan tertentu.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga kini publik belum memperoleh penjelasan transparan terkait alur penggunaan anggaran kegiatan MTQ XXX Papua Tengah tersebut.
“Laporan keuangan sampai sekarang masyarakat tidak tahu arahnya seperti apa. Setelah MTQ selesai, langsung keluar SK rolling jabatan. Ini yang memunculkan banyak pertanyaan di publik,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan sikap panitia terkait keterbukaan dana bantuan dan sumbangan dari berbagai pihak, mulai dari PT Freeport Indonesia, Bank Papua, LPTQ Provinsi Papua Tengah, BUMN, perusahaan swasta, hingga para donatur lainnya.
Masyarakat menilai panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka rincian pemasukan dan penggunaan anggaran kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan.
Desakan pun mulai diarahkan kepada aparat penegak hukum. Warga meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana puluhan miliar rupiah tersebut.
Menurut warga, kasus yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan itu dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Dugaan tersebut juga disebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia MTQ XXX Papua Tengah, termasuk Sekretaris Panitia Abdul Syakur maupun Ketua Harian Dwi Cholifah, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook