Ketukan Palu Amir Rumbouw dan Agenda Besar DPRK Fakfak Membenahi Tata Kelola Daerah

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketukan Palu Amir Rumbouw dan Agenda Besar DPRK Fakfak Membenahi Tata Kelola Daerah

Ketua DPRK Fakfak menegaskan parlemen daerah tidak boleh sekadar menjadi ruang pengesahan regulasi. Lima Raperda yang mulai dibahas diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kampung, aset daerah, hingga ekonomi rakyat.

 

 

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, ST, membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 dengan membawa agenda yang tidak kecil: membahas lima Rancangan Peraturan Daerah yang menyentuh langsung fondasi tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Fakfak.

Di hadapan Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T unsur Forkopimda, pimpinan lembaga, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga insan pers, Amir menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan.

Lima Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi perubahan aturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRK, Badan Permusyawaratan Kampung, tata cara pemilihan Kepala Kampung, pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Bagi Amir, kelima agenda legislasi tersebut memiliki satu benang merah: menyesuaikan tata kelola daerah dengan perkembangan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat Fakfak.

Salah satu perhatian DPRK adalah perubahan regulasi pemerintahan kampung. Melalui penyesuaian Perda tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, DPRK Fakfak berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan perubahan Undang-Undang Desa.

Perubahan tersebut bukan sekadar soal masa jabatan. Ada persoalan representasi masyarakat, keterlibatan perempuan, mekanisme demokrasi di tingkat kampung, hingga kepastian aturan ketika proses pemilihan menghadapi kondisi calon yang terbatas.

“Rancangan Peraturan Daerah merupakan draf awal dari sebuah peraturan yang akan ditetapkan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku oleh DPRK bersama Kepala Daerah,” demikian penekanan Amir dalam sambutannya.

Sorotan lain adalah pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRK memandang pembaruan regulasi menjadi penting untuk memperkuat tertib administrasi, pengamanan fisik dan dokumen aset, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan aset daerah.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pembaruan aturan mengenai aset menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

Namun, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi salah satu agenda yang paling dekat dengan denyut ekonomi masyarakat. Regulasi ini diarahkan untuk menghadirkan pasar yang lebih tertib, nyaman, aman, profesional dan memiliki daya saing, sekaligus memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pedagang.

Amir menempatkan pembahasan lima Raperda tersebut sebagai kerja bersama antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah. DPRK, kata dia, telah melakukan pengkajian internal, pembahasan bersama OPD pengusung, hingga proses sinkronisasi dengan unsur Kementerian Hukum dan HAM di Papua Barat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRK Fakfak, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan seluruh perangkat daerah yang telah mempersiapkan materi regulasi untuk dibawa ke forum paripurna.

Meski agenda paripurna dijadwalkan berlangsung dalam waktu singkat, Amir optimistis pembahasan tetap dapat menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki kualitas dan dapat menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat.

Sikap tersebut memperlihatkan pesan politik yang cukup jelas: DPRK Fakfak di bawah kepemimpinan Amir Rumbouw ingin menempatkan fungsi legislasi sebagai instrumen untuk membenahi sistem, bukan sekadar memenuhi kalender persidangan.

Dengan jumlah anggota DPRK Fakfak sebanyak 25 orang dan setelah forum dinyatakan memenuhi kuorum, Amir secara resmi membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Ketukan palu yang mengakhiri sambutannya sekaligus menandai dimulainya pertarungan gagasan atas lima regulasi tersebut. Kini perhatian publik akan tertuju pada satu pertanyaan penting: seberapa jauh lima Raperda ini benar-benar akan diterjemahkan menjadi aturan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat Fakfak?

Bagi Amir Rumbouw, jawabannya tidak cukup disampaikan melalui podium paripurna. Ia akan diuji melalui kualitas regulasi yang lahir dari ruang sidang DPRK dan terutama, melalui sejauh mana aturan itu kelak benar-benar terasa manfaatnya di kampung, pasar, kantor pemerintahan, dan ruang hidup masyarakat Fakfak.

 

Writter & Editor : Den