Kebijakan Nakes Tuai Kontroversi, Ketua Pemuda Kei Mimika: Jangan Jadikan Disiplin sebagai Alat Ketidakadilan Birokrasi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kebijakan Nakes Tuai Kontroversi, Ketua Pemuda Kei Mimika: Jangan Jadikan Disiplin sebagai Alat Ketidakadilan Birokrasi

Kebijakan Nakes Tuai Kontroversi, Ketua Pemuda Kei Mimika: Jangan Jadikan Disiplin sebagai Alat Ketidakadilan Birokrasi

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Kebijakan yang mewajibkan tenaga kesehatan (nakes) kembali dari lokasi tugas untuk mengikuti apel di lingkungan Kantor Bupati dan kemungkinan dititipkan sementara di Puskesmas sekitar kota, mendapat perlawanan keras dari Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kekeliruan berpikir dalam tata kelola birokrasi yang berpotensi melahirkan perlakuan tidak adil terhadap satu profesi tertentu.

Menurut Edoardus, pemerintah tidak boleh hanya melihat kehadiran tenaga kesehatan di Timika sebagai persoalan kedisiplinan semata, tetapi harus membuka mata terhadap kenyataan di lapangan. Banyak petugas kembali karena persoalan serius seperti tidaknya tersedianya tempat tinggal yang layak, menipisnya persediaan bahan makanan (Bama), hingga terbatasnya fasilitas pendukung di wilayah penugasan.

  “Saya tidak sedang membela nakes atau pihak tertentu. Tetapi kebijakan yang lahir harus menggunakan akal sehat, rasa keadilan, dan asas kesetaraan. Jangan sampai ada kesan satu profesi dijadikan sasaran, sementara persoalan yang sama pada ASN lain tidak disentuh,” tegas Edoardus.

Ia menilai, apabila pemerintah ingin menegakkan disiplin ASN, maka aturan tersebut harus berlaku menyeluruh bagi seluruh unsur aparatur, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, CPNS, PNS, hingga ASN lainnya yang belum kembali ke tempat tugas.

   “Negara tidak mengenal disiplin yang pilih kasih. Jika aturan hanya tajam kepada nakes tetapi longgar terhadap profesi lain, maka ini bukan lagi soal kedisiplinan, melainkan persoalan keadilan birokrasi,” katanya.

Edoardus mengingatkan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa pengelolaan aparatur negara wajib berlandaskan asas keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, kepastian hukum, serta proporsionalitas.

Selain itu, mekanisme penempatan dan penugasan ASN harus melalui prosedur yang jelas, tertulis, sesuai kompetensi, serta diterapkan secara adil tanpa membeda-bedakan profesi.

Ia juga menyinggung bahwa pelayanan kesehatan di daerah terpencil tidak akan berjalan maksimal apabila pemerintah hanya fokus membuat aturan administratif tanpa menyelesaikan akar persoalan seperti fasilitas kerja, tempat tinggal, logistik, dan keamanan petugas.

  “Jangan sampai pemerintah menuntut pengabdian tanpa memastikan negara hadir memenuhi kebutuhan dasar petugas di lapangan. Kedisiplinan memang wajib, tetapi keadilan juga tidak boleh ditinggalkan,” ujar Edoardus.

Karena itu, ia meminta Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif dan memperkeruh hubungan antara pemerintah dengan para tenaga kesehatan.

Menurutnya, birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang hanya pandai mengeluarkan aturan, tetapi birokrasi yang mampu mendengar realitas di lapangan dan menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh aparatur.

Editor : Bruce Elang