Marak Penyalahgunaan Data Dan Pinjol Ilegal, Kepala OJK Maluku Ingat: Jangan Serahkan KTP Sembarangan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 12 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Marak Penyalahgunaan Data Dan Pinjol Ilegal, Kepala OJK Maluku Ingat: Jangan Serahkan KTP Sembarangan

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Haramain Billady, memperingatkan masyarakat agar waspada menjaga data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. Di tengah pesatnya layanan keuangan digital, risiko pencurian identitas dan penawaran pinjaman online maupun investasi ilegal kian mengintai.

Haramain menyampaikan, kemudahan akses layanan keuangan digital ternyata dibarengi maraknya penyalahgunaan data pribadi. Banyak warga tiba-tiba mendapati nama mereka tercatat mengajukan pinjaman, padahal merasa tidak pernah mengajukannya sama sekali.

"Banyak data pribadi masyarakat dipakai pihak tak bertanggung jawab. Warga tidak pernah mengajukan kredit, tapi tiba-tiba muncul catatan pengajuan atas nama mereka," ungkap Haramain dalam acara Maluku Bastori di Kantor OJK Maluku yang dimoderatori oleh Ketua PWI Provinsi Maluku Alex Sariwatin, Rabu (12/8).

Ia menekankan: jangan sembarangan menyerahkan foto KTP maupun swafoto memegang KTP kepada pihak yang tidak jelas identitasnya, apalagi hanya karena diiming-imingi kemudahan pinjaman atau keuntungan tertentu.

"Kalau ada yang meminta KTP atau foto KTP demi pinjaman, berhati-hatilah. Jangan berikan data kepada pihak yang tidak jelas atau untuk kebutuhan yang tidak sah," tegasnya.

Selain pencurian data, OJK juga mengingatkan agar mewaspadai maraknya penawaran pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang menyebar lewat pesan singkat dan media sosial. Modusnya pun beragam mulai dari iming-iming hadiah, hingga meminta calon korban melakukan sejumlah aktivitas terlebih dahulu sebelum diarahkan menyetor uang sebagai "deposit".

"Jika diminta menyetor uang dengan janji keuntungan besar, wajib waspada. Jangan sampai terjebak dan akhirnya merugi," jelas Haramain.

OJK Maluku pun mendorong warga untuk secara berkala mengecek aktivitas keuangan atas nama mereka sendiri, guna mendeteksi sejak dini apabila ada pengajuan kredit atau transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan.

Selalu pastikan terlebih dahulu bahwa lembaga jasa keuangan yang dituju terdaftar dan berizin resmi. Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu sangat singkat — karena itu adalah ciri utama penipuan.

-Layanan Pengaduan Siap Bantu Masyarakat

Haramain juga mengimbau, apabila masyarakat merasa menjadi korban atau mendapati layanan keuangan yang mencurigakan, jangan ragu melapor ke OJK. Semakin banyak yang melapor, semakin cepat pula pelanggaran dapat ditindaklanjuti.

"Semakin dikenal OJK, semakin banyak masyarakat yang berani melapor. Jika ditemukan lembaga jasa keuangan yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan," janjinya.

Peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses layanan keuangan, tetapi juga memahami manfaat, risiko, serta cara menggunakannya dengan aman. OJK Maluku pun terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait demi mewujudkan ekosistem keuangan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Maluku.

(M.N)