Rapor Merah SKPD Fakfak: 207 Rekomendasi BPK Tak Kunjung Dituntaskan
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak tampaknya memiliki pekerjaan rumah besar yang belum kunjung diselesaikan. Ratusan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia masih menggantung tanpa penyelesaian yang memadai, meskipun telah berulang kali menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Papua Barat. Pada Bab IV mengenai Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan, BPK mengungkap masih tingginya jumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara sesuai oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Fakfak hingga Semester I Tahun 2025, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 terdapat 79 temuan pemeriksaan yang menghasilkan 389 rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Dari total 389 rekomendasi tersebut, hanya 171 rekomendasi yang dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sementara itu, 207 rekomendasi masih berstatus belum sesuai tindak lanjut dan 11 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Dengan demikian, lebih dari separuh rekomendasi yang diberikan auditor negara masih belum diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan lagi sekadar kendala administratif, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut komitmen birokrasi terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Jika ditelusuri dari tahun ke tahun, tren penyelesaian rekomendasi justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Pada LHP Tahun 2020 terdapat 41 rekomendasi, dengan 10 rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjutnya. Tahun 2021 terdapat 34 rekomendasi dan masih menyisakan 16 rekomendasi yang belum sesuai.
Memasuki Tahun 2022, jumlah rekomendasi yang belum sesuai meningkat menjadi 31 rekomendasi, ditambah dua rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
Tahun 2023 situasinya semakin memburuk. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, terdapat 44 rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut serta enam rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Puncaknya terjadi pada Tahun 2024. Dari total 148 rekomendasi yang diberikan BPK, hanya 39 rekomendasi yang dinyatakan telah sesuai tindak lanjut. Sebaliknya, sebanyak 106 rekomendasi belum sesuai dan tiga rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Angka tersebut menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak yang selama ini terus menggaungkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Pasalnya, rekomendasi BPK bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi ataupun arsip yang disimpan dalam lemari birokrasi. Rekomendasi tersebut merupakan instruksi perbaikan atas berbagai kelemahan, penyimpangan, maupun ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera diselesaikan.
Sorotan utama dari lambannya penyelesaian rekomendasi BPK sesungguhnya berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang menjadi objek temuan pemeriksaan. Sebab dalam banyak kasus, tindak lanjut rekomendasi sangat bergantung pada keseriusan masing-masing SKPD untuk memperbaiki kelemahan administrasi, menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan, melengkapi dokumen pendukung, hingga mengembalikan kerugian daerah apabila ditemukan.
Ketika rekomendasi BPK bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan, hal itu menunjukkan adanya respons yang lambat dari sejumlah SKPD terkait terhadap hasil pemeriksaan auditor negara.
Kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab setiap rekomendasi yang belum diselesaikan berpotensi menjadi hambatan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, diperlukan langkah tegas dari kepala daerah terhadap pimpinan SKPD yang berulang kali gagal menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Peringatan harus diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, evaluasi kinerja khusus, hingga pergantian jabatan apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan kewajiban tindak lanjut yang menjadi tanggung jawabnya.
Jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut kemampuan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ditemukan oleh lembaga pemeriksa negara.
Apabila seorang pimpinan SKPD tidak mampu merespons dan menuntaskan rekomendasi pemeriksaan secara memadai, maka evaluasi terhadap kelayakannya menduduki jabatan menjadi sesuatu yang wajar dilakukan.
BPK sendiri sejatinya telah memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai rekomendasi tersebut. Pemantauan tindak lanjut bahkan dilakukan secara berkala terhadap hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama bertahun-tahun.
Namun yang terlihat justru pola yang berulang: temuan ditemukan, rekomendasi diterbitkan, lalu penyelesaiannya berjalan lamban dan berlarut-larut.
Padahal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dengan masih adanya 207 rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut serta 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menindaklanjuti temuan auditor negara.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan, tetapi juga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Fakfak saat ini tidak lagi menghadapi persoalan sedikit atau banyaknya temuan audit. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara serius, tuntas, dan bertanggung jawab.
Karena dalam birokrasi yang sehat, rekomendasi auditor negara diselesaikan.
Bukan diwariskan dari tahun ke tahun.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook