PT. SWADAYA MUKTI PRAKARSA DESA SAMPURNA DIDUGA SEROBOT LAHAN DILUAR HGU & HUTAN HCS SERTA IUP PT PRIMA 2016.
Ketapang,kabar Sulsel Indonesia.com ketua korcam laki sungai laur andikusmiran bertindak Tegas mendesak BPN & KLHK segera menindak PT. SWADAYA MUKTI PRAKARSA yang beroperasi di Desa Sampurna kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan karena diduga melakukan penyerobotan lahan negara (20/07/2026).
FAKTA PELANGGARAN:
1.MEMBANGUN KEBUN DI LUAR HGU - SEJAK 2016
Berdasarkan informasi lapangan, PT. Swadaya Mukti Prakarsa telah membuka dan menanami sawit di luar batas HGU yang diberikan negara di wilayah Desa Sampurna.
Melanggar:
PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 23 Kewajiban
mengusahakan sesuai HGU
PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 55* HGU dapat dicabut karena melanggar
Pasal 385 KUHP Penyerobotan Tanah. Ancaman 4 Tahun Penjara
Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA
2.MEMBANGUN KEBUN DI LAHAN HCS / HUTAN/ Iup PT prima
PT swadaya mukti prakarsa diduga membangun kebun di atas *lahan HCS / Kawasan Hutan* tanpa pelepasan kawasan dari KLHK sejak tahun 2016.
Melanggar:*
UU No. 18 Tahun 2013 Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman 15 Tahun.
UU No. 41 Tahun 1999, Kehutanan. Setiap kegiatan di hutan wajib izin
PP No. 24 Tahun 2021,Sanksi administrasi pencabutan izin.
TUNTUTAN KAMI:
1. KEPADA BPN KABUPATEN KETAPANG:
Segera lakukan Pengukuran Ulang & Penertiban Usulkan PENCABUTAN HGU PT. Swadaya Mukti Prakarsa karena terbukti melanggar batas HGU sejak 2016.
2. KEPADA KLHK & BKSDA KALBAR:
Segera lakukan Penyitaan & Reboisasi terhadap area kebun yang masuk Hutan/HCS di Desa Sampurna.
3.KEPADA PEMDA KETAPANG:
Jangan berikan perpanjangan izin apapun sebelum PT mengembalikan lahan kepemilik syahnya melalui administrasi negara,
"Negara dirugikan. pemilik lahan yang syah dirugikan Hukum harus ditegakkan!"
4, seeuai surat keterangan dari mantan manager GA pada tanggal 29 november 2016 mengatakan bahwa lahan tersebut adalah hutan hcs belum ada hgunya,
maka dengan tegas korcam laki sungai laur angkat bicara kepada intansi terkait diRipublik indonesia,mau dari segala tingkat dan kalangan jangan tutup mata dan telinga.
kerna khasus ini sudah menahun nahun, sampai masyarakat kami korban ditahan dipolresta ketapang dituduh memanen mencuri buah perusahaan sebaliknya adalah maling teriak maling.
pada hal berdasarkan uu perkebunan no 39 tahun 2014 cukup jelas,tidak boleh menanam kebun sawit diluar izin HGU.
narasumber: korcam laki sungai laur
,Andikusmiran.
Sukardi

























Komentar via Facebook