CCTV MULAI BERGERAK DI JALANAN TIMIKA, DISHUB: PEMDA MIMIKA ON THE TRACK
CCTV MULAI BERGERAK DI JALANAN TIMIKA, DISHUB: PEMDA MIMIKA ON THE TRACK
Pengawasan Berbasis Teknologi Diuji Coba, Permudah Identifikasi Pelanggaran dan Dugaan Tindak Pidana
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan mulai melakukan uji coba sistem Closed-Circuit Television (CCTV) di sejumlah ruas jalan di Timika. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan lalu lintas sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Uji coba tersebut mendapat perhatian karena kamera CCTV tidak hanya menampilkan kondisi lalu lintas secara langsung, tetapi juga diharapkan dapat membantu petugas melakukan identifikasi terhadap berbagai pelanggaran maupun peristiwa yang terjadi di sejumlah titik yang terpantau.27/09/2026
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Alfasiah, S.STP., M.Si.
Menurut Alfasiah, pemanfaatan teknologi CCTV merupakan langkah penting dalam meningkatkan kemampuan pemerintah daerah melakukan pemantauan kondisi lalu lintas di wilayah Timika.
Bukan Sekadar Memantau, Tetapi Mencegah
Keberadaan CCTV di sejumlah ruas jalan diharapkan tidak hanya berfungsi setelah suatu kejadian berlangsung. Sistem pengawasan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pemantauan secara visual, kondisi lalu lintas dapat diketahui lebih cepat dan informasi mengenai suatu kejadian dapat menjadi bahan awal bagi instansi berwenang untuk melakukan penanganan.
Dalam konteks lalu lintas, pemanfaatan teknologi pengawasan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan lalu lintas, keamanan, ketertiban, keselamatan serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Sementara itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Artinya, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem pengawasan lalu lintas sepanjang penerapannya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Rekaman CCTV Harus Dikelola Secara Bertanggung Jawab
Di tengah meningkatnya penggunaan teknologi pengawasan, aspek perlindungan data juga tidak boleh diabaikan.
Pengelolaan rekaman CCTV perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait pemrosesan, keamanan, akses dan penggunaan data pribadi.
Karena itu, apabila sistem CCTV dikembangkan lebih luas, diperlukan tata kelola yang jelas mengenai siapa yang dapat mengakses rekaman, bagaimana rekaman disimpan dan diamankan, serta dalam kondisi apa rekaman dapat digunakan atau diberikan kepada pihak yang berwenang.
Hal ini penting agar tujuan meningkatkan keamanan masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan penyalahgunaan data atau akses terhadap rekaman secara tidak sah.
Dukung Identifikasi Peristiwa di Jalan
Selain pengawasan lalu lintas, CCTV juga berpotensi membantu memberikan informasi visual ketika terjadi kecelakaan, pelanggaran, keributan atau dugaan tindak pidana di area yang berada dalam jangkauan kamera.
Namun, rekaman CCTV tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu atau bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai dasar untuk menghakimi seseorang.
Setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip praduga tak bersalah.
Dishub Didorong Perkuat Sistem
Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan perangkat CCTV yang telah diuji coba benar-benar berfungsi secara optimal.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan pemeliharaan perangkat, kualitas jaringan, pusat pemantauan, keamanan sistem serta koordinasi dengan instansi terkait.
Apabila ditemukan peristiwa yang membutuhkan penanganan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting agar informasi yang diperoleh dari CCTV dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Pengembangan titik CCTV juga idealnya dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan, terutama di persimpangan, kawasan dengan mobilitas masyarakat tinggi, titik rawan kecelakaan maupun lokasi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Pemda Mimika On The Track
Langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ini menjadi sinyal bahwa pemanfaatan teknologi mulai diarahkan untuk mendukung tata kelola lalu lintas dan keamanan perkotaan.
Jika dilaksanakan secara konsisten, transparan dan bertanggung jawab, CCTV dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta lingkungan publik yang lebih aman.
“Pemda Mimika On The Track” pada akhirnya bukan sekadar slogan, tetapi harus dibuktikan melalui program yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
EDITOR: BRUCE ELANG

























Komentar via Facebook