Terbongkar dari Satu Laporan WhatsApp, Satreskrim Polres Kaimana Ungkap Dugaan Sindikat Pencurian Mesin Tempel Yamaha
Dua terduga pelaku diamankan, tiga mesin tempel berhasil disita. Polisi mendalami pengakuan yang mengarah pada delapan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Kaimana.
Kaimana, KabarsulselIndonesia.web.id | Sebuah pesan singkat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp menjadi titik awal terbongkarnya dugaan rangkaian pencurian mesin tempel di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana bergerak menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita tiga unit mesin tempel yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat itu Satreskrim Polres Kaimana menerima pengaduan masyarakat mengenai hilangnya satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK di kawasan Jalan Air Merah, Kabupaten Kaimana. Informasi tersebut segera direspons oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang langsung turun melakukan penyelidikan.
Di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang yang diduga terlibat telah lebih dahulu diamankan oleh warga. Sekitar pukul 19.20 WIT, Tim URC mengambil alih penanganan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Kaimana guna menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Penyelidikan kemudian berkembang lebih jauh. Hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu terduga pelaku pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIT, mengungkap dugaan yang lebih besar. Terduga mengaku pernah melakukan pencurian hingga delapan unit mesin tempel Yamaha 15 PK di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kaimana.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan. Tim URC kemudian menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil kejahatan. Dari operasi lanjutan itu, polisi berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit mesin tempel Yamaha 15 PK yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Seluruh barang bukti bersama dua orang yang kini berstatus terduga pelaku dibawa ke Polres Kaimana untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua terduga masing-masing berinisial EN (20) dan MN (53). Penyidik masih mendalami peran keduanya, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain maupun keberadaan mesin tempel yang hingga kini belum ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi awal yang disampaikan warga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai dugaan jaringan pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada mesin tempel sebagai sarana utama melaut.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang-barang berharga, memperkuat sistem keamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Kaimana tetap aman dan kondusif," ujar Kapolres.
Hingga kini Satreskrim Polres Kaimana masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian dugaan pencurian tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan mesin tempel agar segera melapor dan membawa dokumen kepemilikan guna memudahkan proses identifikasi barang bukti yang telah diamankan.
Writter & Editor : Rls | Den

























Komentar via Facebook