Perda Pengelolaan Pasar Resmi Jadi Payung Hukum, Zeth Sampe Tondok: Retribusi Bukan Sekadar Bayar, Ambil Bukti
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Sebuah aturan yang disiapkan sejak 2023 akhirnya menemukan bentuk hukumnya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zeth Sampe Tondok, menyambut lahirnya regulasi tersebut sebagai sebuah langkah penting dalam menata pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa, 15 September 2026, Zet menyampaikan apresiasi kepada Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T, serta DPRK Fakfak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah mendorong hingga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Terima kasih kepada Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik dan DPRK Fakfak, khususnya Bapemperda, yang telah menetapkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi Perda,” ujar Zeth.
Menurut Zeth, lahirnya Perda tersebut bukan proses yang berlangsung dalam semalam. Regulasi itu telah dipersiapkan sejak 2023, namun baru berhasil diwujudkan pada masa kepemimpinan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan Perda tersebut menjadi pijakan hukum untuk memperkuat tata kelola pasar rakyat, termasuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pengelolaan kawasan pasar dan kewajiban yang melekat di dalamnya.
Namun bagi Zeth, regulasi tidak akan memiliki arti maksimal apabila tidak diikuti kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajibannya.
Karena itu, ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Fakfak yang selama ini dengan sadar membayar retribusi parkir ketika memasuki kawasan pasar.
Ia mengajak masyarakat melihat pembayaran retribusi bukan semata-mata sebagai pungutan, melainkan bagian dari kontribusi warga dalam mendukung pembiayaan dan pembangunan daerah.
“Mari kita semua turut serta membangun daerah ini melalui kepedulian, salah satunya dengan memenuhi kewajiban membayar retribusi,” katanya.
Jangan Bayar, Lalu Pergi Tanpa Karcis
Ada satu pesan yang menurut Zeth jauh lebih penting: masyarakat yang membayar retribusi harus mengambil bukti pembayaran.
Ia meminta warga tidak meninggalkan lokasi begitu saja setelah menyerahkan uang kepada petugas. Karcis atau bukti pembayaran, kata dia, harus menjadi bagian dari setiap transaksi retribusi.
“Satu hal yang paling penting, saya meminta kepada seluruh masyarakat yang membayar retribusi agar mengambil bukti pembayaran. Jangan setelah membayar kemudian langsung meninggalkan lokasi tanpa mengambil karcis atau bukti pembayaran,” tegasnya.
Pesan tersebut sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Karcis bukan sekadar secarik kertas. Ia menjadi tanda bahwa transaksi retribusi telah berlangsung dan dapat menjadi pegangan masyarakat apabila di kemudian hari muncul persoalan mengenai pembayaran.
Di sisi lain, kebiasaan meminta bukti pembayaran juga dapat mendorong pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan transparan. Masyarakat membayar, petugas memberikan bukti, dan setiap transaksi memiliki jejak administrasi.
Dengan ditetapkannya Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti pada lahirnya regulasi. Tantangan berikutnya justru berada di lapangan: bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, pelayanan pasar diperbaiki, kewajiban masyarakat dipenuhi, dan penerimaan daerah dikelola secara akuntabel.
Zeth berharap kesadaran tersebut tumbuh bersama antara pemerintah, petugas dan masyarakat.
Sebab pasar rakyat bukan hanya tempat bertemunya pedagang dan pembeli. Ia juga menjadi ruang ekonomi masyarakat sekaligus salah satu wajah pelayanan pemerintah daerah.
Dan dari sebuah karcis retribusi yang sering dianggap sepele, publik sebenarnya sedang belajar satu hal penting dalam tata kelola pemerintahan: setiap rupiah yang dibayarkan warga harus memiliki bukti, dan setiap kewajiban harus berjalan beriringan dengan transparansi.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook