Dari Hutan Adat ke Kebun Produktif: EcoNusa dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun Masa Depan Pala Tomandin Melalui Perhutanan Sosial

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dari Hutan Adat ke Kebun Produktif: EcoNusa dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun Masa Depan Pala Tomandin Melalui Perhutanan Sosial

Pemetaan wilayah adat dan rehabilitasi kebun pala menjadi fondasi penguatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan warisan leluhur di Kampung Tetar.

 

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Hamparan hutan adat yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup masyarakat Kampung Tetar kini memasuki babak baru pengelolaan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara EcoNusa dan Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, upaya memperkuat kesejahteraan pekebun Pala Tomandin sekaligus menjaga kelestarian hutan resmi dimulai melalui program perhutanan sosial berbasis masyarakat adat.

Langkah awal program tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan pemetaan partisipatif wilayah adat yang melibatkan pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, kelompok tani, serta masyarakat Kampung Tetar, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi fondasi penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan hutan dan kebun pala yang legal, lestari, dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Di Kampung Tetar, hutan bukan sekadar bentang alam. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus bagian dari identitas budaya masyarakat adat yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, program perhutanan sosial dipandang sebagai instrumen strategis yang mampu menjembatani kebutuhan peningkatan ekonomi masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Mewakili Bupati Fakfak, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun EcoNusa bersama Dinas Perkebunan Fakfak dalam mendukung pemberdayaan masyarakat adat melalui skema perhutanan sosial.

Menurut Arobi, program tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Fakfak yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan bahwa hutan adat dalam skema perhutanan sosial merupakan kawasan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola berdasarkan hak tradisional serta nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Penegasan batas wilayah adat sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian ruang kelola, baik untuk kawasan hutan, kebun maupun ruang hidup masyarakat adat. Dengan batas yang jelas, potensi tumpang tindih wilayah dan konflik lahan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Perwakilan EcoNusa menjelaskan bahwa organisasi tersebut mendapat mandat untuk mendampingi sejumlah kampung dalam pelaksanaan program perhutanan sosial berbasis masyarakat, termasuk Kampung Tetar.

Melalui pendekatan partisipatif, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam proses pemetaan wilayah adat untuk memastikan seluruh ruang kelola masyarakat dapat teridentifikasi secara baik sebagai dasar pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Melalui program ini kami membantu memfasilitasi pemetaan partisipatif wilayah adat sebagai dasar pengelolaan ruang usaha masyarakat yang lestari dan berkelanjutan. Harapannya masyarakat memperoleh kepastian ruang kelola sekaligus menjaga hutan adat tetap terpelihara,” jelasnya.

Penguatan perhutanan sosial di Kampung Tetar tidak berhenti pada aspek tata kelola wilayah. Program ini juga akan diperkuat melalui rehabilitasi kebun Pala Tomandin yang menjadi komoditas unggulan sekaligus kebanggaan masyarakat Fakfak.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmorojati, ST., MT., menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah telah menyiapkan program rehabilitasi bagi 40 Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang mengelola lahan seluas 40 hektare. Para pekebun tersebut tergabung dalam empat kelompok tani, yakni Hangkariri, Ndoramur, Wuhu Poho, dan Jantri.

Menurut Widhi, rehabilitasi kebun pala memiliki keterkaitan erat dengan program perhutanan sosial karena keduanya bertumpu pada satu tujuan besar: meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keberadaan hutan adat.

Program rehabilitasi itu meliputi penyulaman tanaman pala, perbaikan teknik budidaya, pemeliharaan tanaman, hingga peningkatan kapasitas petani dalam menerapkan praktik budidaya yang baik dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan kebun pala masyarakat tetap produktif, hutan tetap terjaga, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Pala Fakfak bukan hanya komoditas unggulan, tetapi juga identitas daerah dan warisan budaya yang harus terus dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Widhi.

Ia menambahkan, pengembangan Pala Tomandin melalui pendekatan perhutanan sosial merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara bersamaan.

Dalam perspektif tersebut, kebun pala tidak hanya dipandang sebagai sumber pendapatan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari benteng ekologis yang menjaga tutupan hutan, mempertahankan sumber-sumber air, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus merawat nilai-nilai budaya masyarakat adat Fakfak.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, EcoNusa, masyarakat adat, dan kelompok tani, Kampung Tetar diharapkan menjadi model pengembangan perhutanan sosial berbasis Pala Tomandin yang mampu mengintegrasikan pelestarian hutan, perlindungan wilayah adat, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelestarian warisan budaya secara berkelanjutan.

Dari hutan adat yang tetap lestari hingga kebun pala yang semakin produktif, Kampung Tetar sedang menapaki jalan pembangunan yang tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga warisan alam dan budaya bagi generasi Fakfak di masa depan.

 

 

Writter & Editor : Den