Dana Otsus Tahap II Mimika Tersendat, BPKAD Ungkap Syarat Penyaluran dan Kejar Laporan ke Kemenkeu

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dana Otsus Tahap II Mimika Tersendat, BPKAD Ungkap Syarat Penyaluran dan Kejar Laporan ke Kemenkeu

Dana Otsus Tahap II Mimika Tersendat, BPKAD Ungkap Syarat Penyaluran dan Kejar Laporan ke Kemenkeu

Timika Kabarsulselindonesia.web.id — Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II untuk Kabupaten Mimika hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penyaluran, terutama laporan realisasi penggunaan Dana Otsus tahap I yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, SE., M.Si, saat dikonfirmasi media, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.59 WIT, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan upaya untuk memenuhi seluruh persyaratan agar penyaluran tahap II dapat diproses.

Menurut Marthen, persyaratan penyaluran tahap II tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga realisasi atau penyerapan anggaran tahap I.

Penyerapan 50 Persen Jadi Salah Satu Syarat

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap II mensyaratkan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran.

Untuk tahap II, laporan tersebut harus menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 50 persen dari total dana yang telah disalurkan, serta capaian keluaran paling rendah 15 persen dari total rencana keluaran.

Dengan demikian, keterlambatan penyaluran tidak semata-mata berada pada proses pemerintah pusat, tetapi juga sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi, realisasi anggaran dan capaian program.

Dana 1 Persen dan DTI Disebut Sudah Dilaporkan

Marthen menjelaskan, untuk Dana Otsus sebesar 1 persen dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), laporan realisasinya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan penyaluran tahap II.

Sementara untuk Dana Otsus sebesar 1,25 persen yang telah ditentukan penggunaannya, pemerintah daerah masih melakukan percepatan pemenuhan persyaratan.

BPKAD berharap dalam pekan ini seluruh persyaratan untuk komponen tersebut dapat diselesaikan sehingga laporan dapat segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Bappeda Punya Peran Penting dalam Perencanaan

Persoalan Dana Otsus juga tidak dapat dilepaskan dari aspek perencanaan.

Menurut penjelasan BPKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki peran penting dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Otsus.

Rencana tersebut kemudian berkaitan dengan proses evaluasi di tingkat provinsi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, program, kegiatan dan penganggaran.

Artinya, percepatan penyaluran Dana Otsus membutuhkan koordinasi antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. BPKAD berperan pada aspek pengelolaan keuangan dan pelaporan, sedangkan aspek perencanaan program menjadi bagian penting dari perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan.

Regulasi Menegaskan Penyaluran Berbasis Kinerja

Pengelolaan Dana Otsus Papua memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 107 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur antara lain perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta pengawasan Dana Otsus.

PP 107/2021 juga menegaskan bahwa penyaluran Dana Otsus dan DTI dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian keluaran. Kinerja realisasi anggaran tersebut direviu oleh APIP daerah.

Sementara itu, PMK Nomor 33 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar teknis pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka Otsus dan saat ini berstatus berlaku.

 

Publik Berhak Tahu Progres Dana Otsus

Keterlambatan penyaluran Dana Otsus tahap II tentu menjadi perhatian publik karena dana tersebut berkaitan langsung dengan pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penyerapan hingga pelaporan.

Publik juga penting mendapatkan informasi yang jelas mengenai berapa dana tahap I yang telah masuk RKUD, berapa yang telah direalisasikan, berapa persentase penyerapannya, program apa saja yang telah dilaksanakan, serta dokumen apa yang masih harus dipenuhi untuk membuka jalan penyaluran tahap II.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan penerimaan Otsus yang dalam PP 107/2021 diarahkan agar dilakukan secara efektif, efisien, transparan, taat peraturan perundang-undangan, partisipatif, berpihak kepada Orang Asli Papua dan akuntabel.

Kini bola berada pada pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan. Jika dokumen dan capaian yang dipersyaratkan telah terpenuhi, laporan dapat segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan sehingga proses penyaluran tahap II dapat berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Bruce Elang