GEGER ARUI BAB: KADES, SEKDES DAN 4 WARGA DILAPORKAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 13 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

GEGER ARUI BAB: KADES, SEKDES DAN 4 WARGA DILAPORKAN

GEGER ARUI BAB: KADES, SEKDES DAN 4 WARGA DILAPORKAN

Dugaan penganiayaan, ancaman dan perampasan menyeruak. Polisi diminta mengusut tuntas laporan warga

Tanimbar Kabarsulselindonesia.web.id – Suasana Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memanas setelah seorang warga, Agapitus Melsasail (47), resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu, 12 Agustus 2026, menyusul dugaan penganiayaan, ancaman, perampasan dengan kekerasan, penghasutan dan pencemaran nama baik sebagaimana diuraikan dalam laporan yang dibuat pelapor.13/08/2026

Laporan itu menyeret Kepala Desa Arui Bab, Sekretaris Desa dan sejumlah warga. Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena laporan pelapor memuat rangkaian kejadian yang disebut terjadi dalam dua hari berturut-turut.

Berawal dari Rapat Desa

Berdasarkan laporan pengaduan yang diperoleh media ini, persoalan bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

Saat itu, masyarakat Desa Arui Bab disebut mengikuti pertemuan bersama pemerintah desa di Alun-alun Desa Arui Bab. Pertemuan tersebut berkaitan dengan hasil eksekusi tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.

Dalam pertemuan itu, warga disebut diminta mengumpulkan Rp360.000 per kepala keluarga.

Agapitus mengaku meminta kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait iuran tersebut.

Menurut keterangannya, ia menyatakan bersedia mengumpulkan uang apabila Desa Arui Bab telah dinyatakan menang dalam proses persidangan.

Namun, menurut laporan tersebut, penyampaian pendapat itu justru berujung pada keributan.

Agapitus mengaku ditarik, didorong dan dikeroyok oleh beberapa orang hingga dirinya memilih melarikan diri.

Dugaan Ancaman Melalui Pengeras Suara

Tidak berhenti di situ.

Dalam laporan tertulisnya, Agapitus juga menyebut adanya dugaan ancaman yang disampaikan melalui pengeras suara setelah pertemuan berakhir.

Salah satu terlapor, Samuel Takndare, SH, disebut pelapor mengeluarkan pernyataan bernada ancaman terhadap dirinya, keluarga dan rumahnya.

Media ini tidak menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut. Namun, jika pernyataan sebagaimana dilaporkan benar terjadi, persoalannya menjadi serius karena menyangkut dugaan ancaman terhadap keamanan seseorang dan keluarganya.

Karena itu, Polres KKT dituntut tidak hanya menerima laporan, tetapi menguji setiap keterangan dengan saksi, rekaman suara, dokumen maupun alat bukti lain yang tersedia.

Dipanggil ke Kantor Desa, Motor dan Sensor Disebut Diambil

Sehari kemudian, Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIT, Agapitus mengaku kembali dipanggil melalui pengeras suara untuk menghadap ke Kantor Desa Arui Bab.

Menurut pengaduannya, setelah tiba di kantor desa, dirinya dijemput oleh empat orang Linmas.

Di dalam kantor desa, Agapitus mengaku dipaksa menyerahkan satu unit sepeda motor dan satu unit mesin sensor.

Ia juga mengaku mendapat ancaman bahwa barang tersebut akan dijual untuk membayar pengacara.

Tidak hanya itu, Agapitus menyebut dirinya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menurut pengakuannya dibacakan oleh Samuel Takndare dan Yohanis Kamamas.

Keterangan tersebut kini harus diuji secara hukum: apakah benar terjadi pemaksaan, atas dasar apa barang diserahkan, siapa yang menguasai barang tersebut, dan apakah terdapat bukti yang menguatkan laporan pelapor.

Lima Nama Masuk Laporan

Dalam laporan pengaduan tersebut, lima orang disebut sebagai pihak yang dilaporkan, yaitu:

1. Ivo Sanamas – Kepala Desa Arui Bab;

2. Yohanis Kamamas – Sekretaris Desa Arui Bab;

3. Linus Lolonlun – warga Arui Bab;

4. Paskalis Batlayeri – warga Arui Bab;

5. Samuel Takndare, SH – warga Arui Bab.

Kelima nama tersebut masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Kebenaran seluruh tuduhan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Diminta Buka Terang Perkara

Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalitas penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar.

Polres KKT diharapkan memeriksa seluruh pihak secara objektif, termasuk pelapor, para terlapor, saksi-saksi yang hadir dalam pertemuan desa, Linmas yang disebut berada di kantor desa, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian kejadian.

Jika terdapat rekaman pengeras suara, video, surat pernyataan, bukti kepemilikan kendaraan atau mesin, maupun bukti medis, seluruhnya perlu diuji sebagai bagian dari proses pembuktian.

Jangan sampai laporan warga berhenti di meja penyidik tanpa kejelasan. Namun jangan pula seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan sebelum proses hukum membuktikannya.

Pemdes Arui Bab Siapkan Klarifikasi

Sementara itu, Pemerintah Desa Arui Bab melalui Sekretaris Desa Yosep Kamamas yang dikonfirmasi media ini meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.

“Besok kami bertemu langsung dengan awak media untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologis masalah tersebut,” ujar Sekdes.

Keterangan dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Arui Bab akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar publik mendapatkan informasi dari kedua belah pihak.

Kini Bola di Tangan Polisi

Laporan ini telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, penyelesaian persoalan seharusnya tidak dilakukan melalui tekanan massa, saling tuding atau penghakiman di ruang publik.

Jika dugaan yang dilaporkan terbukti, hukum harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

Publik kini menunggu langkah Polres Kepulauan Tanimbar.

Apakah laporan warga Arui Bab akan diusut hingga terang, atau justru berhenti sebagai laporan yang tidak jelas ujungnya?

Jawabannya berada pada proses hukum dan pembuktian.

Penulis: JCS

Editor: Bruce Elang