Paripurna DPRK Fakfak Mendadak Hening, Donatus Hentikan Sidang untuk Mendoakan Abdul Latief
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Lima rancangan peraturan daerah sedang dibahas. Kursi-kursi sidang terisi. Agenda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Jumat, 11 September 2026, suasana di ruang Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak tiba-tiba berubah.
Sebuah kabar duka datang dari Manokwari. Drs. Abdul Latief Suaeri, M.Si., Asisten Bidang Administrasi Umum atau Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, telah berpulang.
Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., menerima kabar tersebut di tengah jalannya agenda persidangan. Sebelum menyampaikan pidato penutupan, ia tidak langsung berbicara tentang pemerintahan, regulasi atau lima Raperda yang menjadi agenda utama sidang.
Donatus justru meminta seluruh tamu undangan dan hadirin menghentikan sejenak aktivitas. Ia mengajak semua yang hadir menundukkan kepala dan mendoakan almarhum Abdul Latief Suaeri.
Sekejap, ruang paripurna yang biasanya dipenuhi suara politik, pembahasan kebijakan dan urusan pemerintahan itu menjadi sunyi. Lima Raperda seolah kehilangan tempat untuk beberapa saat. Yang hadir bukan lagi sekadar pejabat pemerintah, anggota DPRK, maupun tamu undangan, melainkan manusia yang sedang menyampaikan penghormatan terakhir kepada seorang yang telah pergi.
Di tengah kesibukan mengurus daerah, kematian mengingatkan bahwa jabatan hanyalah sementara. Seorang pejabat yang sehari sebelumnya masih menjalankan tugas pemerintahan, hari itu tinggal nama, kenangan dan doa dari mereka yang pernah mengenalnya.
Abdul Latief Suaeri merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang mengemban tugas sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah. Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga, kolega dan jajaran pemerintahan di Papua Barat.
Setelah doa bersama, Donatus kembali melanjutkan pidato penutupan rapat paripurna. Agenda pemerintahan pun berjalan kembali, membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRK, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala kampung, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Tetapi Jumat itu, sebelum aturan daerah kembali menjadi pusat perhatian, ruang paripurna Fakfak telah menyimpan satu momen yang lebih dalam: ketika seorang wakil kepala daerah memilih menghentikan sejenak urusan pemerintahan untuk memberi penghormatan kepada seorang rekan sesama pelayan publik yang telah menghadap Sang Pencipta.
Dari Fakfak, doa pun dipanjatkan untuk Abdul Latief Suaeri. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook