RBA Tantang Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku! Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun, Publik Pertanyakan Keberanian Penegakan Hukum
RBA Tantang Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku! Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun, Publik Pertanyakan Keberanian Penegakan Hukum
Malra Kabarsulselindonesia.web.id – Rakyat Bergerak Anti Korupsi (RBA) mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak tinggal diam melihat mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020–2021 yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Hampir empat tahun berlalu, namun perkembangan kasus yang disebut melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu kemarahan publik yang mulai mempertanyakan keseriusan dan efektivitas penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan uang negara.
Menurut RBA, Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawasan Kepolisian RI tidak boleh sekadar menjadi penonton. Lembaga tersebut didesak segera memanggil Kapolda Maluku untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik sejauh mana penanganan perkara yang telah bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat Maluku Tenggara.
"Empat tahun bukan waktu yang singkat. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sudah sejauh mana prosesnya? Apa hambatannya? Dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian hukum?" tegas perwakilan RBA.
RBA menilai lambannya perkembangan perkara telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketika kasus yang menyangkut uang rakyat bernilai besar tidak kunjung memiliki kejelasan, ruang spekulasi pun semakin terbuka lebar.
Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan kasus yang berkaitan dengan dana penanganan pandemi Covid-19, yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena menyangkut keselamatan masyarakat saat masa krisis, justru terkesan berjalan lambat dan belum memberikan hasil yang dapat diketahui publik secara jelas.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan anggaran besar. Kepercayaan publik dipertaruhkan dalam kasus ini," ujar salah seorang tokoh masyarakat.
RBA mengingatkan bahwa dana Covid-19 bukanlah dana biasa. Anggaran tersebut disediakan negara untuk melindungi masyarakat di tengah situasi darurat kesehatan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diusut hingga tuntas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan maupun perkembangan yang signifikan, RBA meminta Komisi III DPR RI mengambil langkah politik dan pengawasan yang lebih tegas, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Kapolda Maluku mengenai status penanganan perkara tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mendorong agar dilakukan supervisi oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan, demi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Bagi warga Maluku Tenggara, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Publik kini menunggu bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata yang dapat membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas kepentingan siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan terbaru penanganan dugaan kasus dana Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara.
ini lebih menggigit karena menekan aspek pengawasan DPR RI, akuntabilitas Kapolda, dan krisis kepercayaan publik, tanpa menuduh adanya kesalahan atau korupsi sebagai fakta yang telah terbukti.
(Editor : Bruce Elang)

























Komentar via Facebook