Pelantikan Kepala Suku Besar Amungme dan Kamoro Jadi Momentum Memperkuat Peran Adat dalam Pembangunan Mimika
Pelantikan Kepala Suku Besar Amungme dan Kamoro Jadi Momentum Memperkuat Peran Adat dalam Pembangunan Mimika
TIMIKA, Kabarsulsel.indonesia.web.id — Pelantikan Kepala Suku Besar Amungme Jan Pieter Mahal dan Kepala Suku Besar Kamoro Jance Yohanes Boyao di Timika dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga nilai budaya sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah dalam proses pembangunan di Kabupaten Mimika.
Pandangan tersebut disampaikan Advokat Bilklovin Erubun, S.H. Menurutnya, kepemimpinan adat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama dalam menjaga identitas budaya, mengayomi masyarakat, serta menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.18/9/26
“Pelantikan ini jangan hanya dimaknai sebagai sebuah seremoni. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan Mimika. Kepala suku memiliki tanggung jawab moral untuk mengayomi masyarakat, menjaga nilai-nilai adat dan ikut memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Bilklovin.
Pengakuan Masyarakat Adat Memiliki Dasar Konstitusional
Bilklovin mengatakan, keberadaan dan penghormatan terhadap masyarakat adat memiliki landasan konstitusional yang jelas.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dalam konteks Papua, pengakuan terhadap masyarakat adat dan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua juga menjadi bagian dari kerangka Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
Sementara keberadaan Provinsi Papua Tengah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
“Artinya, masyarakat adat bukan berada di luar sistem negara. Negara sendiri memberikan ruang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Karena itu, pembangunan di Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap adat, budaya dan hak masyarakat,” jelasnya.
Kepala Suku Didorong Aktif Menyampaikan Aspirasi
Menurut Bilklovin, kepala suku tidak memiliki kewenangan legislasi sebagaimana DPRK atau DPRP maupun kewenangan pemerintahan seperti kepala daerah. Namun, kepala suku mempunyai legitimasi sosial dan adat yang penting sebagai representasi aspirasi masyarakat di tingkat komunitas.
Karena itu, pemerintah daerah maupun lembaga legislatif dinilai perlu membuka ruang dialog dengan pemimpin adat ketika merumuskan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat.
“Pemerintah daerah dan DPRK perlu membangun komunikasi yang baik dengan pemimpin adat. Begitu juga di tingkat provinsi. Kepala suku dapat memberikan masukan mengenai persoalan tanah, budaya, lingkungan, pembangunan maupun kepentingan masyarakat adat,” katanya.
Ia menilai pola komunikasi tersebut penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan sejarah, budaya serta kondisi masyarakat setempat.
Adat dan Pemerintahan Harus Saling Menguatkan
Bilklovin menegaskan bahwa penguatan masyarakat adat tidak berarti mengambil alih kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, masing-masing lembaga harus menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dibangun adalah sinergi. Pemerintah menjalankan kewenangan pemerintahan, DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sementara pemimpin adat memberikan perspektif dan aspirasi masyarakat adat. Kalau semua berjalan sesuai fungsi masing-masing, pembangunan akan lebih kuat,” ujarnya.
Dalam konteks Papua, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) juga memiliki posisi penting sebagai representasi kultural Orang Asli Papua sesuai kerangka Otonomi Khusus.
Karena itu, aspirasi dari para pemimpin adat di tingkat masyarakat dapat menjadi bagian dari proses komunikasi dan partisipasi publik dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pemekaran Mimika Harus Memperhatikan Masyarakat Adat
Selain persoalan adat, Bilklovin juga menyoroti berbagai gagasan mengenai penataan wilayah di Mimika, termasuk wacana pembentukan daerah otonom baru seperti Mimika Timur, Mimika Barat dan Kota Timika.
Menurutnya, setiap wacana pemekaran harus dikaji secara komprehensif dan tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan administratif atau pertumbuhan ekonomi.
“Kalau pemekaran ingin diperjuangkan, harus ada kajian yang objektif. Jangan hanya melihat jumlah penduduk atau perkembangan kota. Harus dilihat juga kemampuan daerah, pelayanan publik, kondisi geografis, tata ruang, sejarah wilayah, batas wilayah adat, aspirasi masyarakat dan kepentingan Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan daerah otonom baru harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta ketentuan perubahan dan peraturan pelaksanaannya, serta memperhatikan kekhususan Papua berdasarkan UU Otonomi Khusus.
Kota Timika Perlu Dikaji Berdasarkan Data
Terkait wacana pembentukan Kota Timika, Bilklovin mengatakan perkembangan Timika sebagai pusat ekonomi, perdagangan dan pelayanan masyarakat di kawasan Mimika memang layak menjadi bahan kajian.
Namun, ia menegaskan bahwa perkembangan suatu wilayah tidak secara otomatis menjadikannya daerah otonom baru.
“Timika memang berkembang dan memiliki posisi strategis. Tetapi pembentukan daerah baru harus melalui proses hukum, kajian dan persyaratan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan masyarakat adat mendapatkan ruang dalam pembahasan tersebut,” katanya.
Menurutnya, kepala suku Amungme dan Kamoro perlu dilibatkan dalam ruang dialog yang membahas masa depan Mimika, terutama menyangkut tanah adat, budaya, lingkungan dan arah pembangunan.
Apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Bilklovin juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa atas perhatian terhadap penguatan masyarakat adat dan pembangunan di Papua Tengah.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat terus membangun ruang komunikasi antara pemerintah, masyarakat adat, lembaga legislatif dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah memiliki posisi strategis untuk membangun jembatan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat adat. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap menghormati nilai-nilai adat,” ungkapnya.
Kepala Suku Diharapkan Menjadi Bagian dari Solusi
Bilklovin berharap pelantikan Jan Pieter Mahal sebagai Kepala Suku Besar Amungme dan Jance Yohanes Boyao sebagai Kepala Suku Besar Kamoro dapat menjadi awal penguatan komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah.
Ia menilai tantangan pembangunan Mimika ke depan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk pemimpin adat.
“Adat harus menjadi bagian dari solusi. Kepala suku bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mengayomi masyarakat dan menyampaikan aspirasi demi masa depan Mimika yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook