DIDUGA LANGGAR KODE ETIK, OKNUM ANGGOTA POLRES MIMIKA DILAPORKAN ATAS KASUS ASUSILA
DIDUGA LANGGAR KODE ETIK, OKNUM ANGGOTA POLRES MIMIKA DILAPORKAN ATAS KASUS ASUSILA
TIMIKA – Kabarsulselindonesia.web.id
Seorang perempuan berinisial MG bersama keluarganya, melalui kakak korban S.K, resmi melaporkan salah satu anggota Polres Mimika berinisial Bripda P.YN ke Unit Provos Polres Mimika, Jalan Agimuga No. 33, Timika. 03/06/2026
Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1/VI/2026, yang diterima pada pukul 13.05 WIT. Pelapor menyampaikan dugaan peristiwa asusila yang dialami korban setelah menjalin hubungan dengan terlapor hingga menyebabkan kehamilan.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menegaskan bahwa terlapor yang disebut sebagai Bripda Yonatan Nawarisa diduga tidak menunjukkan tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi, sehingga kasus ini kemudian dilanjutkan ke jalur pelaporan internal kepolisian melalui Propam.
Pelapor juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/…/B/VI/2026/Propam tertanggal 03/06/2026, yang telah diterima oleh petugas atas nama Bripda Aljenitha Karolina Yamo, NRP 03061242.
Pihak korban menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral setiap anggota Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Perilaku tersebut dinilai telah mencoreng institusi dan tidak mencerminkan etika seorang anggota kepolisian,” demikian isi keberatan pihak pelapor.
Atas peristiwa ini, pihak korban meminta perhatian serius pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar dilakukan proses penegakan hukum dan kode etik secara tegas terhadap terlapor, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar.
Kasus ini kini berada dalam penanganan internal Propam Polres Mimika untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook