133 Pj Kepala Kampung di Mimika Disorot, JWL: Jangan Jadikan UU Desa Sekadar Simbol
133 Pj Kepala Kampung di Mimika Disorot, JWL: Jangan Jadikan UU Desa Sekadar Simbol
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Kebijakan pengaktifan kembali 133 pejabat kepala kampung di Kabupaten Mimika menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
JWL menegaskan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Mimika seharusnya memahami secara utuh aturan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pejabat kepala kampung agar tidak “tabrak jalur” dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, tata kelola penunjukan penjabat kepala desa atau kepala kampung harus mengacu secara ketat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 46 dan Pasal 47. 23/05/26
Dalam Pasal 46 ayat (1), disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan tidak lebih dari satu tahun, maka bupati atau wali kota wajib mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa hingga terpilih kepala desa definitif.
Sementara pada ayat (2), ditegaskan bahwa penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Desa.
“Jadi semestinya Kepala BPMK mengikuti arahan dan petunjuk sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bukan mengambil kebijakan yang justru menimbulkan pertanyaan publik,” tegas JWL.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera mengevaluasi kembali 133 pejabat kepala kampung yang baru diaktifkan karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kondisi seperti ini jangan terus dijadikan budaya. Jangan sampai aturan negara hanya turun sebagai simbol tanpa dijalankan secara benar,” ujarnya.
Polemik ini dinilai penting karena menyangkut legalitas pemerintahan kampung, kepastian administrasi, hingga tata kelola dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut.
(Redaksi/Kabarsulsel)

























Komentar via Facebook