RP: Re-Operasionalkan Cessna dan Airbus H125 Tanpa Status Hukum yang Jelas Berpotensi Timbulkan Kerugian Baru

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RP: Re-Operasionalkan Cessna dan Airbus H125 Tanpa Status Hukum yang Jelas Berpotensi Timbulkan Kerugian Baru

RP: Re-Operasionalkan Cessna dan Airbus H125 Tanpa Status Hukum yang Jelas Berpotensi Timbulkan Kerugian Baru

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Pengamat penerbangan sipil, RP, menegaskan bahwa rencana Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengaktifkan kembali pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 harus dilakukan secara sangat hati-hati. Menurutnya, langkah memperbaiki dan melakukan sertifikasi ulang kedua aset tersebut memang dapat dipahami sebagai upaya menyelamatkan nilai fisik aset daerah, namun tidak boleh mengabaikan persoalan hukum dan tata kelola yang masih membayangi.

RP menilai, apabila re-operasional dipaksakan tanpa skema bisnis yang transparan, tanpa operator baru yang kredibel, serta tanpa penyelesaian hubungan hukum dengan PT Asian One Air, maka Pemerintah Kabupaten Mimika berisiko hanya menambah kerugian baru di atas kerugian yang telah terjadi selama ini.28/06/2026

"Piutang yang masih menjadi hak pemerintah daerah seharusnya menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai APBD kembali dikuras untuk membiayai aset yang status pemanfaatannya belum benar-benar clear and clean," tegas RP.

Menurut RP, salah satu hambatan terbesar saat ini adalah masih adanya piutang sekitar Rp18,8 miliar dari kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air yang belum terselesaikan sejak 2019. Kondisi tersebut, katanya, membuat aset bernilai tinggi yang dibeli menggunakan APBD Tahun Anggaran 2015–2022 berpotensi masih berada dalam pengawasan maupun penyelesaian hukum.

Meski demikian, RP memahami alasan pemerintah daerah tetap menganggarkan biaya perawatan. Apabila pesawat dan helikopter dibiarkan mangkrak hingga mengalami kerusakan permanen, pejabat yang bertanggung jawab dapat dinilai melakukan pembiaran yang memperbesar kerugian negara.

"Pesawat memiliki batas usia komponen dan sertifikasi kelaikan udara yang harus tetap dipenuhi, meskipun tidak diterbangkan. Karena itu, pemerintah sering kali merasa harus tetap melakukan perawatan minimal agar aset tidak kehilangan nilainya secara hukum maupun teknis," ujarnya.

Secara administratif, lanjut RP, posisi tawar Pemerintah Kabupaten Mimika memang akan meningkat apabila kedua pesawat telah kembali laik terbang dan mengantongi Certificate of Airworthiness. Namun, proses tersebut bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Ia memperkirakan proses perbaikan menyeluruh terhadap pesawat yang telah terparkir sekitar lima tahun memerlukan overhaul, penggantian komponen yang telah kedaluwarsa, serta pengujian teknis oleh vendor yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan. Tahapan tersebut diperkirakan dapat memakan waktu sekitar satu tahun sebelum memasuki uji terbang.

Selanjutnya, audit kelaikan udara oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan hingga penerbitan kembali dokumen registrasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Setelah itu, pemerintah masih harus membuka proses pemilihan operator baru secara transparan melalui mekanisme yang memenuhi ketentuan pengadaan, mengingat proses sebelumnya gagal karena peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi. Tahapan ini diperkirakan kembali membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Dengan seluruh rangkaian tersebut, RP menilai proses re-operasional berpotensi berlangsung cukup panjang dan bahkan dapat melampaui masa jabatan kepala daerah saat ini apabila tidak direncanakan secara matang.

"Tantangan terbesar sekarang adalah mencari vendor perbaikan yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi. Pemkab tidak boleh terburu-buru melakukan penunjukan hanya demi mengejar target. Kehati-hatian merupakan kunci agar tidak muncul persoalan maladministrasi," katanya.

RP berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga aset senilai Rp85,8 miliar tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban APBD yang terus menguras anggaran tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tujuan akhirnya harus jelas. Aset ini harus menjadi sumber PAD, bukan berubah menjadi bom waktu kerugian daerah," pungkas RP.

Editor : Bruce Elang