dr. Delon Larwuy Bertugas di Mun, Puskesmas Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 26 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

dr. Delon Larwuy Bertugas di Mun, Puskesmas Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dr. Delon Larwuy Bertugas di Mun, Puskesmas Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Warga, Pemerintah Ohoi, Pimpinan Jemaat dan Jajaran Puskesmas Sambut Kehadiran Tenaga Medis

LANGGUR, MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Kehadiran dokter Dr. Delon Larwuy untuk bertugas di Ohoi Mun, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, mendapat sambutan dari jajaran UPTD Puskesmas Mun bersama pemerintah Ohoi, pimpinan jemaat dan masyarakat setempat.

Penyambutan tersebut berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, sebagai bentuk penerimaan sekaligus dukungan masyarakat terhadap kehadiran tenaga medis yang akan menjalankan tugas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Kepala UPTD Puskesmas Mun, Helena Renuw, bersama jajaran pegawai Puskesmas Mun turut hadir dalam kegiatan tersebut. Penyambutan juga melibatkan Kepala Ohoi Mun, pimpinan jemaat, serta masyarakat setempat.

Kehadiran tenaga dokter di wilayah pelayanan Puskesmas Mun dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pelayanan kesehatan dan menghadapi tantangan geografis kepulauan.

BUKAN SEKADAR PENYAMBUTAN, TETAPI PENGUATAN PELAYANAN

Penyambutan Dr. Delon Larwuy tidak semestinya hanya dilihat sebagai kegiatan seremonial. Lebih jauh, kehadiran tenaga medis harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Wilayah kepulauan seperti Maluku Tenggara memiliki karakter geografis yang membutuhkan dukungan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Ketersediaan tenaga medis di tingkat pelayanan primer menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih dekat dan tepat waktu.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya penyelenggaraan kesehatan yang berorientasi pada pemerataan, peningkatan mutu, serta akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. UU tersebut juga menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan.

Dalam kerangka tersebut, keberadaan dokter di Puskesmas Mun perlu diarahkan untuk memperkuat pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan pelayanan kesehatan lainnya sesuai kewenangan serta kebutuhan masyarakat.

PUKESMAS DITUNTUT MENJAGA MUTU DAN AKSES

Penyelenggaraan Puskesmas saat ini mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang berstatus berlaku dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penyelenggaraan Puskesmas.

Regulasi tersebut menempatkan Puskesmas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer.

Karena itu, bertambahnya dukungan tenaga medis harus diikuti dengan penguatan tata kelola pelayanan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, sistem rujukan, pencatatan pelayanan, pembinaan tenaga kesehatan serta komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Kehadiran dokter juga harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam struktur tenaga pelayanan.

Ukuran keberhasilannya sederhana: apakah masyarakat Mun semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan, apakah penanganan pasien menjadi lebih cepat, dan apakah mutu pelayanan terus meningkat.

MASYARAKAT MENYAMBUT, PEMERINTAH PERLU MENJAGA KEBERLANJUTAN

Sambutan masyarakat terhadap kedatangan Dr. Delon Larwuy menunjukkan adanya harapan agar pelayanan kesehatan di Ohoi Mun dapat terus diperkuat.

Namun, tanggung jawab peningkatan pelayanan tidak berada pada Puskesmas semata.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kesehatan perlu memastikan dukungan terhadap fasilitas pelayanan, ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, transportasi rujukan serta kebutuhan operasional lainnya dapat berjalan secara berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, yang mengatur standar teknis pemenuhan pelayanan dasar kesehatan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, penempatan atau kedatangan seorang dokter harus menjadi bagian dari sistem pelayanan yang lebih luas. Tenaga medis membutuhkan lingkungan kerja yang mendukung agar dapat memberikan pelayanan secara optimal.

HARAPAN BARU BAGI WARGA MUN

Bagi masyarakat Mun, kedatangan Dr. Delon Larwuy diharapkan dapat memberikan tambahan kekuatan bagi pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Puskesmas Mun juga diharapkan terus membangun kerja sama dengan pemerintah Ohoi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga dalam meningkatkan kesadaran kesehatan, pencegahan penyakit serta pemanfaatan pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan secara tepat dan ikut mendukung berbagai program kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas.

Pada akhirnya, keberadaan tenaga medis di daerah tidak boleh berhenti pada persoalan “ada dokter”.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kehadiran dokter tersebut menjadi bagian dari pelayanan kesehatan yang terukur, berkesinambungan, mudah diakses dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kedatangan Dr. Delon Larwuy di Mun menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan Maluku Tenggara.

Editor: Bruce Elang