Rp1,7 Miliar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Polisi Telusuri Jejak Dana AXA Mandiri
Rp1,7 Miliar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Polisi Telusuri Jejak Dana AXA Mandiri
Korban Klaim Dana Menyusut Rp500 Juta, Penyidik Diminta Periksa Transaksi hingga Aliran Dana
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan investasi senilai Rp1,7 miliar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini memasuki proses hukum.
Seorang pengusaha, Karolina Nirayawati (58), telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Mimika melalui laporan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 18 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dana yang menurut pihak korban ditempatkan melalui produk yang disebut berkaitan dengan AXA Mandiri, setelah sebelumnya ditawarkan melalui tenaga pemasaran Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.
Persoalan mencuat setelah korban mengklaim keuntungan yang diharapkan tidak diterima, sementara nilai dana yang sebelumnya sekitar Rp1,7 miliar disebut menyusut sekitar Rp500 juta, menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum korban, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H. dan Yosep Temorubun, S.H., mendesak polisi tidak hanya memeriksa tenaga pemasaran, tetapi mengurai seluruh rangkaian transaksi.
Janji Rp17 Juta Tiap Tiga Bulan Dipersoalkan
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula pada 2024 ketika korban memperoleh penawaran dengan gambaran keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Dana sekitar Rp1,7 miliar kemudian ditempatkan. Setelah berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban disebut tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dipahami saat penawaran.
“Klien kami menginvestasikan uang Rp1,7 miliar. Berjalan satu tahun tiga bulan, keuntungannya ternyata tidak ada dan uang di rekening malah menyusut menjadi Rp1,2 miliar,” ujar Yosep Temorubun.
Karena khawatir nilai dana terus berkurang, korban kemudian menarik dana yang masih tersedia.
Kuasa Hukum: Polisi Harus Bongkar Jejak Transaksi
Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa polis atau perjanjian, ilustrasi manfaat, bukti pembayaran, mekanisme pemasaran, pencatatan nilai investasi, biaya yang dibebankan, mekanisme pencairan hingga aliran dana.
“Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” kata Yosep.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada hubungan antara nasabah dan marketing.
Pertanyaan utamanya adalah: produk apa yang dibeli, apa yang dijanjikan, apa yang tertulis dalam dokumen, bagaimana nilai dana dihitung dan ke mana aliran dana tersebut berjalan.
Jika Ada Tipu Muslihat, Unsur Penipuan Harus Diuji
Secara hukum, apabila penyidik menemukan bukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, maka unsur penipuan sebagaimana Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diuji.
Namun, laporan tersebut belum berarti seseorang atau perusahaan telah terbukti melakukan penipuan.
Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, unsur pidana dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Aspek UU Perbankan Juga Perlu Diperiksa
Karena transaksi disebut berkaitan dengan pemasaran melalui lingkungan Bank Mandiri, aspek perbankan juga patut diperiksa sesuai kewenangan aparat dan regulator.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, yang kemudian juga mengalami perubahan melalui regulasi sektor keuangan, memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha, pencatatan, dokumen dan pertanggungjawaban dalam kegiatan perbankan.
Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan manipulasi atau pencatatan yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan, ketentuan pidana dalam UU Perbankan dapat diuji sesuai fakta dan subjek hukum yang terlibat.
Namun, UU Perbankan tidak otomatis menjadikan Bank Mandiri atau pihak tertentu bersalah hanya karena transaksi dilakukan melalui atau berkaitan dengan lingkungan perbankan.
OJK Juga Punya Ruang Pengawasan
Selain jalur pidana, aspek perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga perlu diperhatikan.
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur antara lain informasi produk, pemasaran, perjanjian, pelayanan, pengaduan, serta pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai cara produk ditawarkan atau informasi mengenai manfaat dan risikonya, aspek tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan OJK.
AXA Mandiri Bantah Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Sementara itu, pihak AXA Mandiri melalui Ola menyampaikan tanggapan bahwa pemberitaan mengenai laporan nasabah tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Nanti untuk penjelasan detail terkait konfirmasi atas laporan nasabah tersebut oleh tim legal kami ya Mbak, karena berita tidak sesuai dengan yang sebenarnya.”
Pernyataan tersebut merupakan hak jawab pihak AXA Mandiri.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai jenis produk, mekanisme transaksi, penyebab perubahan nilai dana serta dokumen yang menjadi dasar transaksi belum disampaikan secara rinci kepada redaksi.
Polisi Diminta Buka Terang
Kini publik menunggu langkah penyidik.
Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan ke mana dana Rp1,7 miliar tersebut ditempatkan, bagaimana nilainya berubah, biaya apa yang dikenakan dan apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan dokumen serta ketentuan hukum.
Jika seluruh transaksi sesuai kontrak dan regulasi, fakta tersebut harus dijelaskan.
Namun apabila ditemukan bukti tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyimpangan transaksi atau pelanggaran hukum lainnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Rp1,7 miliar bukan angka kecil. Jejak setiap rupiahnya harus terang.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook