RP: Pokir Bukan Jatah Proyek! DPRD yang Titip Kontraktor Berpotensi Langgar Hukum

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RP: Pokir Bukan Jatah Proyek! DPRD yang Titip Kontraktor Berpotensi Langgar Hukum

RP: Pokir Bukan Jatah Proyek! DPRD yang Titip Kontraktor Berpotensi Langgar Hukum

Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Praktik dugaan intervensi anggota DPRD dalam proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kembali menjadi sorotan. Pengamat yang akrab disapa RP menegaskan bahwa Pokir merupakan hak konstitusional anggota DPRD untuk mengusulkan program hasil reses, bukan menjadi pintu masuk menentukan kontraktor pelaksana proyek.7/6/26

Menurut RP, seluruh usulan Pokir telah memiliki mekanisme yang jelas dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah disepakati dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak boleh secara sepihak menambah, mengurangi, atau menyisipkan proyek baru di luar kesepakatan tersebut.

"Pokir adalah plafon program yang diusulkan anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Setelah masuk dalam RKPD dan APBD, pelaksanaannya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan lagi anggota DPRD," tegas RP.

Ia menjelaskan, mekanisme Pokir telah diatur secara berjenjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hingga peraturan kepala daerah.

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 153, ditegaskan bahwa Pokir DPRD harus disampaikan dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Apabila melewati batas waktu tersebut, usulan tidak dapat diakomodasi dalam penganggaran tahun berikutnya.

Namun di lapangan, RP mengaku masih menerima banyak keluhan dari kontraktor lokal maupun OPD mengenai adanya oknum anggota DPRD yang diduga membawa atau memaksakan kontraktor tertentu untuk mengerjakan proyek Pokir.

"Fenomena seperti ini bukan barang baru. Sayangnya, praktik semacam itu justru merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencederai persaingan usaha yang sehat," katanya.

RP mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menunjuk penyedia jasa. Fungsi DPRD berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana anggaran maupun penentu kontraktor.

Lebih jauh, ia menilai intervensi terhadap proses pengadaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf i melarang penyelenggara negara ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi objek pengawasan atau kewenangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Campur tangan pihak lain berpotensi mencederai proses pengadaan dan menimbulkan persoalan hukum.

RP juga menyoroti dampak serius yang dapat ditanggung OPD apabila mengikuti tekanan politik.

"Kalau Kepala Dinas atau PPK mengikuti kemauan oknum DPRD, yang akan dimintai pertanggungjawaban ketika proyek bermasalah atau menjadi temuan BPK adalah PPK dan pengguna anggaran. Anggota DPRD tidak akan menggantikan posisi mereka di hadapan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, praktik titipan proyek juga dinilai merugikan kontraktor lokal yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat, karena kesempatan berkompetisi secara terbuka menjadi tertutup akibat dugaan pengkondisian proyek.

Karena itu, RP meminta seluruh proses pengadaan dikembalikan kepada mekanisme yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Ia juga mengimbau kontraktor yang merasa dirugikan agar menggunakan jalur pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan atau intervensi dalam proses pengadaan.

"Pokir adalah hak mengusulkan aspirasi rakyat, bukan hak membagi-bagikan proyek. DPRD harus menjaga marwah lembaga dengan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sementara urusan teknis pengadaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD sesuai aturan yang berlaku," tutup RP.

Editor: Bruce Elang