APBD Rp5,6 Triliun Sudah Ditetapkan Desember 2025, Tapi Serapan Baru 12 Persen di Mei 2026: Ada Apa dengan Pemerintahan Bupati Joel?

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

APBD Rp5,6 Triliun Sudah Ditetapkan Desember 2025, Tapi Serapan Baru 12 Persen di Mei 2026: Ada Apa dengan Pemerintahan Bupati Joel?

APBD Rp5,6 Triliun Sudah Ditetapkan Desember 2025, Tapi Serapan Baru 12 Persen di Mei 2026: Ada Apa dengan Pemerintahan Bupati Joel?

Timika Kabarsulselindonesia.web.id — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2026 sebesar Rp5,6 triliun telah ditetapkan sejak Desember 2025. Namun memasuki bulan kelima, yakni Mei 2026, realisasi anggaran disebut baru menyentuh kisaran 12 persen. Kondisi ini mulai memicu pertanyaan publik terkait kinerja birokrasi dan efektivitas kepemimpinan pemerintahan daerah.

Dalam tata kelola keuangan daerah, rendahnya serapan anggaran pada awal tahun bukan sekadar persoalan administratif biasa. Jika hingga Mei realisasi masih berada di angka 12 persen, maka kondisi tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai “lampu merah” dalam pengelolaan APBD.

Secara umum, pola normal penyerapan anggaran daerah seharusnya berjalan bertahap sejak awal tahun:

Januari–Maret (Triwulan I): target minimal 20–25 persen.

April–Juni (Triwulan II): target kumulatif 45–50 persen.

Juli–September (Triwulan III): target 70–75 persen.

Oktober–Desember (Triwulan IV): tahap penyelesaian pekerjaan dan administrasi.

Artinya, ketika memasuki Mei 2026 realisasi masih berada di kisaran 12 persen, publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di internal pemerintahan daerah.

Sejumlah faktor biasanya menjadi penyebab lambatnya serapan anggaran, mulai dari keterlambatan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), molornya proses tender proyek di LPSE, persoalan administrasi SIPD dan sistem keuangan daerah, hingga lemahnya koordinasi antar-OPD.

Namun yang menjadi sorotan publik adalah: mengapa APBD ditetapkan cepat, tetapi realisasinya justru berjalan lambat?

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa perencanaan anggaran tidak diikuti kesiapan eksekusi di lapangan. Akibatnya, program pembangunan tersendat, proyek fisik belum berjalan, dan perputaran ekonomi masyarakat ikut melambat.

"Kata MJ bahwa warga Mimika kini mempertanyakan keseriusan pemerintahan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dalam memastikan efektivitas penggunaan APBD. Sebab persoalan lambatnya realisasi anggaran disebut bukan baru pertama kali terjadi.

Beberapa poin yang kini diminta masyarakat untuk dijelaskan secara terbuka oleh BPKAD dan TAPD Kabupaten Mimika antara lain:

1. Berapa persentase realisasi APBD Mimika per 30 April 2026?

2. Apa kendala utama sehingga serapan anggaran masih sangat rendah hingga Mei 2026?

3. Kapan seluruh DPA OPD resmi disahkan?

4. Kapan jadwal tender proyek fisik 2026 diumumkan melalui LPSE?

5. Apakah ada hambatan administrasi yang menyebabkan dana transfer pusat tertunda?

MJ juga meminta DPRK, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), hingga lembaga pengawas eksternal untuk ikut mengawasi situasi tersebut agar APBD tidak hanya menjadi angka besar di atas kertas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Kalau setiap tahun alasan yang dipakai selalu revisi, penyesuaian, atau administrasi, maka yang dirugikan adalah rakyat. Uang daerah mengendap di bank, sementara pembangunan lambat dan ekonomi masyarakat tidak bergerak,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mimika.

Kini sorotan mengarah pada tahun kedua kepemimpinan Bupati Joel. Publik menilai sudah seharusnya pemerintahan berjalan lebih stabil dan mampu memastikan program pembangunan dieksekusi tepat waktu, bukan terus dibayangi persoalan klasik soal rendahnya serapan anggaran.

Editor : Bruce Elang