Fasilitas Digital SMP Yos Sudarso Waur Ludes Terbakar, Penyebab Api Diminta Diusut.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 19 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Fasilitas Digital SMP Yos Sudarso Waur Ludes Terbakar, Penyebab Api Diminta Diusut.

"Fasilitas Digital SMP Yos Sudarso Waur Ludes Terbakar, Penyebab Api Diminta Diusut.

LANGGUR Kabarsulselindonesia.web.id  — Dunia pendidikan di Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali mendapat kabar memprihatinkan. Ruang komputer SMP Yos Sudarso Waur dilaporkan terbakar sekitar pukul 00.00 WIT pada Jumat, 18 September 2026.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan cukup besar karena api menghanguskan ruangan yang menjadi salah satu fasilitas penting penunjang proses pembelajaran berbasis teknologi di sekolah tersebut.

Sejumlah fasilitas pendidikan dilaporkan ikut terbakar, antara lain 32 unit komputer, 6 laptop, 1 papan digital, 3 Chromebook, 2 CPU, 3 LCD, 1 unit AC, 130 kursi plastik, 10 keyboard eksternal, 10 mouse, 36 meja siswa, 2 meja guru, 2 kursi kayu, 2 printer, 1 lemari, 13 kain gorden, 30 terminal listrik, serta instalasi listrik komputer.

Kondisi tersebut membuat ruang komputer SMP Yos Sudarso Waur praktis kehilangan sebagian besar fasilitas pendukung pembelajaran.

Kebakaran ini bukan sekadar persoalan hangusnya sebuah ruangan. Jika fasilitas pendidikan yang dibangun dan dibiayai dengan anggaran publik terbakar hingga mengakibatkan puluhan perangkat pembelajaran hilang, maka penyebab kebakaran harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa bangunan telah terbakar.

Dinas Pendidikan Pastikan Turun Langsung

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Bin Raudha Arif Hanubun, membenarkan telah menerima informasi mengenai kebakaran tersebut dari pihak sekolah.

Raudha mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala sekolah dan meminta data awal mengenai kondisi bangunan serta fasilitas yang mengalami kerusakan.

 “Saya sudah komunikasi dengan Kepala Sekolahnya. Beberapa data kita minta soal kondisi dan kerusakan yang dialami. Besok kita akan tinjau langsung sekolahnya,” ujar Raudha.»

Menurutnya, peninjauan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan pendataan terhadap seluruh fasilitas yang terbakar.

Hasil pendataan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan.

“Kita mendata dulu secara detail agar mengetahui berapa banyak kerusakan yang dialami sebelum nantinya kita menetapkan rencana ke depan, apakah pengadaannya melalui daerah atau melalui mekanisme lainnya,” jelasnya.»

Penyebab Kebakaran Jangan Dibiarkan Menjadi Teka-Teki

Peristiwa kebakaran fasilitas pendidikan tersebut juga perlu mendapat perhatian dari aparat berwenang, khususnya terkait asal mula api dan penyebab kebakaran.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya korsleting atau gangguan instalasi listrik, maka aspek keselamatan instalasi perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi kelalaian, sabotase, atau kesengajaan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, investigasi penyebab kebakaran menjadi penting, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan memastikan apakah terdapat unsur pidana atau kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Secara umum, tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara apabila terdapat kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau membahayakan orang maupun barang, aspek kelalaian juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Selain itu, penyelenggaraan bangunan dan aspek keselamatan bangunan perlu memperhatikan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan teknis keselamatan dan proteksi kebakaran yang berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan semata. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan instalasi listrik, keterangan saksi, serta pemeriksaan bukti-bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Puluhan Perangkat Pendidikan Harus Dipulihkan

Kerugian akibat kebakaran tersebut tidak hanya dihitung dari harga komputer, meja, kursi, printer atau perangkat elektronik lainnya.

Lebih jauh, kebakaran tersebut berpotensi mengganggu proses pembelajaran siswa karena ruang komputer merupakan salah satu sarana penting untuk mendukung pembelajaran digital dan keterampilan teknologi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan tidak berhenti pada pendataan kerugian.

Langkah berikutnya harus jelas: memastikan keamanan lokasi, mengusut penyebab kebakaran, menghitung kerugian secara transparan, serta menyusun langkah pemulihan fasilitas pendidikan agar siswa tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana fasilitas tersebut sebelumnya diperoleh, bagaimana kondisi instalasi listriknya, serta apakah sistem pengamanan kebakaran di sekolah telah tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika seluruh fasilitas tersebut berasal dari anggaran pemerintah, maka proses pemulihannya juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jangan Sampai Setelah Api Padam, Pengawasan Ikut Padam

Kebakaran boleh saja memadamkan fasilitas sekolah dalam hitungan jam. Tetapi persoalan pengawasan tidak boleh ikut padam bersama api.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa sekolah-sekolah lain, khususnya yang memiliki ruang komputer dan perangkat elektronik dalam jumlah besar, juga mendapat pemeriksaan terhadap instalasi listrik dan sistem keselamatan kebakaran.

Sebab pertanyaannya sederhana: apakah kejadian di SMP Yos Sudarso Waur merupakan musibah murni, kecelakaan akibat gangguan teknis, kelalaian, atau ada faktor lain?

Jawaban atas pertanyaan itu harus diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang paling penting, jangan sampai siswa dan dunia pendidikan kembali menjadi korban karena lemahnya pencegahan, pengawasan, dan pemeliharaan fasilitas publik.

Editor: Bruce Elang