SKANDAL RUMAH BANTUAN MIMIKA DIDUGA BERNILAI MILIARAN RUPIAH: ANGGARAN FANTASTIS, KUALITAS MEMPRIHATINKAN, PUBLIK DESAK APH BERTINDAK

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SKANDAL RUMAH BANTUAN MIMIKA DIDUGA BERNILAI MILIARAN RUPIAH: ANGGARAN FANTASTIS, KUALITAS MEMPRIHATINKAN, PUBLIK DESAK APH BERTINDAK

SKANDAL RUMAH BANTUAN MIMIKA DIDUGA BERNILAI MILIARAN RUPIAH: ANGGARAN FANTASTIS, KUALITAS MEMPRIHATINKAN, PUBLIK DESAK APH BERTINDAK

TIMIKA, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan penyimpangan proyek rumah bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan hunian warga justru menuai pertanyaan serius setelah sejumlah bangunan dilaporkan mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun.

Proyek yang disebut berasal dari skema Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Mimika itu dikabarkan memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp500 juta per unit rumah. Namun kondisi fisik bangunan di lapangan dinilai jauh dari harapan masyarakat.04/06/2026

Hasil penelusuran yang dilakukan kelompok masyarakat sipil Jaringan Korupsi pada 22 Mei 2026 menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Beberapa rumah dilaporkan mengalami kebocoran saat hujan, retak pada bagian dinding, hingga kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

"Jika benar anggaran per unit mencapai ratusan juta rupiah, maka masyarakat berhak mengetahui ke mana seluruh anggaran tersebut digunakan," ujar salah satu perwakilan Jaringan Korupsi.

Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen proyek dengan material yang digunakan di lapangan. Beberapa material konstruksi disebut memiliki kualitas di bawah standar yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan rumah permanen.

Selain kualitas bangunan, sorotan juga tertuju pada dugaan perbedaan harga material dalam dokumen anggaran dengan harga riil di lapangan. Beberapa item pekerjaan disebut memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasar, sehingga memunculkan dugaan adanya penggelembungan biaya proyek.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, mulai dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, pejabat teknis, hingga instansi yang bertanggung jawab terhadap proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Situasi ini semakin memicu kecurigaan publik karena hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap proyek yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut.

"Jika bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan serius, maka perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara," tegas perwakilan kelompok masyarakat sipil.

Masyarakat juga mendesak agar seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan dibuka secara transparan kepada publik.

Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengelolaan proyek juga diminta untuk ditelusuri secara profesional dan independen oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Jaringan Korupsi mendesak Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rumah bantuan tersebut.

Publik berharap negara hadir untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang penyimpangan yang merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program.

"Rumah bantuan adalah hak masyarakat, bukan ladang keuntungan segelintir orang. Jika terdapat penyimpangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku."

Editor:

Bruce Elang

Tagline:

"Rumah untuk Rakyat, Bukan Proyek untuk Memperkaya Kelompok Tertentu. Transparansi dan Penegakan Hukum Harus Ditegakkan."