DUGAAN PEMBALAKAN LIAR KAYU BELIAN DI BEGINCI DARAT HULU SUNGAI, WARGA MINTA APARAT SEGERA TIDAK.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 26 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DUGAAN PEMBALAKAN LIAR KAYU BELIAN DI BEGINCI DARAT HULU SUNGAI, WARGA MINTA APARAT SEGERA TIDAK.

KETAPANG,  kabar Sulsel Indonesia.com Aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan di lokasi serahman secara ilegal diduga kembali terjadi di wilayah Desa Beginci Darat, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat.

Menjadi sorotan Berdasarkan informasi dan laporan warga, seorang bos berinisial Siun/siram dan tahai nama nama tiga orang ini diduga membuka akses jalan di lokasi sepeda motor ke dalam kawasan hutan untuk mempermudah pengangkutan kayu Belian/Ulin keluar dari lokasi serahman di desa beginci darat.

Kayu Belian atau Ulin merupakan jenis kayu keras yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi Maraknya pembalakan jenis kayu ini dinilai sangat merugikan negara serta merusak kelestarian hutan dan lingkungan di wilayah Hulu Sungai.

"Pelaku membuat jalan asisis sepeda motor masuk ke lokasi kerja hutan. Kayu yang ditebang langsung diangkut pakai sepeda motor lewat jalur itu. Ini sudah berlangsung dan meresahkan warga," ujar sumber warga, Senin 25/08/2026.

Atas kejadian tersebut, warga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Kapolsek Hulu Sungai, KPH Ketapang Utara, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Ketapang diminta melakukan segra, dan tindakan tegas terhadap tiga orang pelaku inisial Siun/siram dan tahai.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tentang penebangan kayu di dalam hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 Miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Siun/siram dan tahai terkait dikonfirmasi. Lewat WhatsApp Tidak terjawap Warga berharap kasus ini segera diperoses secara Hukum dan merusak hutan di kabupaten Ketapang.

Sukardi