KEJARI MBD BONGKAR JEJAK PROYEK JALAN Rp9 MILIAR

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KEJARI MBD BONGKAR JEJAK PROYEK JALAN Rp9 MILIAR

KEJARI MBD BONGKAR JEJAK PROYEK JALAN Rp9 MILIAR

Kantor PUPR dan Bagian Pengadaan Digeledah, Dokumen Kontrak hingga Pembayaran Disita

TIAKUR Kabarsulselindonesia.web.id — Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD) mulai membongkar jejak administrasi dan aliran anggaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Pulau Dai dan peningkatan jalan Lapen Watuwei–Wiratan Tahun Anggaran 2025.

Langkah penyidik kali ini bukan sekadar pemeriksaan biasa.

Kejari MBD melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas PUPR serta Kantor Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen kontrak, dokumen pembayaran hingga dokumen pengadaan.

Perkara ini sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.11/08/2026

Press release terkait penggeledahan digelar di ruang lobi Kantor Kejaksaan Negeri Tiakur sekitar pukul 11.30 WIT, dengan menghadirkan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Ahmad Alisy, S.H., dan Plh. Kepala Seksi Intelijen, RM Yudha Pratama, S.H.

Dua proyek, nilai anggaran sekitar Rp9 miliar

Kasi Pidsus Kejari MBD Agus Ahmad Alisy menjelaskan, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dua pekerjaan infrastruktur jalan.

Proyek pertama adalah jalan Lapen Pulau Dai dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Sementara proyek kedua berupa peningkatan jalan Lapen Watuwei–Wiratan dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

Jika digabungkan, nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

Kedua pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh PT Cie Elegan Konstruksi, dengan direktur perusahaan berinisial DT.

Dari kedua kegiatan itu, perusahaan disebut telah mencairkan uang muka sebesar Rp2,8 miliar.

Angka inilah yang membuat proses penyidikan menjadi perhatian publik. Penyidik kini dituntut mengurai secara terang bagaimana proses perencanaan, pengadaan, kontrak, pencairan dan pelaksanaan kedua proyek tersebut berlangsung.

29 saksi telah diperiksa

Kejari MBD menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.

Setelah dilakukan pendalaman dan ekspose perkara, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Artinya, penyidik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti dan mengurai dugaan penyimpangan yang sedang didalami.

Penggeledahan menjadi salah satu langkah penting untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

PUPR dan Bagian Pengadaan jadi sasaran

Penggeledahan dilakukan pada sejumlah ruangan yang berkaitan dengan proses teknis dan administrasi proyek.

Tim penyidik menyasar antara lain ruang Kepala Bidang Bina Marga, ruang Sekretaris Dinas PUPR serta Kantor Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah MBD.

Dua kendaraan operasional digunakan dalam kegiatan tersebut.

Penggeledahan juga mendapat pengawalan sejumlah personel TNI.

Selain itu, Kepala Desa Wakerli, Marneks Tanody, turut dihadirkan untuk mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan pada tiga lokasi berbeda.

Dokumen kini berada di tangan penyidik

Dokumen kontrak, pembayaran dan pengadaan yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan antara nilai kontrak, proses pengadaan, pencairan uang muka, pembayaran pekerjaan serta pelaksanaan proyek di lapangan.

Dari titik inilah penyidik akan menguji apakah seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan atau justru ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara

Publik menunggu: siapa yang harus bertanggung jawab?

Dengan nilai dua proyek mencapai sekitar Rp9 miliar, perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat MBD.

Publik tentu tidak hanya ingin melihat penggeledahan dan penyitaan dokumen.

Masyarakat menunggu Kejari MBD mampu membuka secara terang bagaimana perkara ini terjadi, siapa saja yang terlibat, apakah terdapat kerugian negara, serta siapa pihak yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila bukti penyidikan telah memenuhi syarat.

Kejaksaan juga belum mengungkap dalam press release tersebut mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, penggeledahan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara menyeluruh, bukan berhenti pada tumpukan dokumen yang diamankan.

Publik MBD kini menunggu babak berikutnya: apakah jejak dokumen yang disita dari Kantor PUPR dan Bagian Barang dan Jasa akan membuka titik terang dugaan penyimpangan proyek jalan Pulau Dai dan Watuwei–Wiratan?

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUTRPKP MBD, Drs. Mon Dahoklory, telah dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan balik yang diterima.

Penulis: E.M

Editor: Bruce Elang