Bupati Bantah Dana “Diparkir”, Tapi Publik Tetap Bertanya: Mengapa Proyek Lambat dan Kontraktor Menjerit?
Bupati Bantah Dana “Diparkir”, Tapi Publik Tetap Bertanya: Mengapa Proyek Lambat dan Kontraktor Menjerit?
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas dana triliunan rupiah milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang mengendap di bank.
Sebelumnya, Kabupaten Mimika disebut masuk dalam 10 besar daerah dengan dana mengendap terbesar di Indonesia berdasarkan data yang diumumkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam data tersebut, dana milik Pemkab Mimika yang tersimpan di bank mencapai Rp2,4 triliun hingga akhir September 2025.
Namun Bupati Johannes Rettob membantah anggapan bahwa dana tersebut sengaja “diparkir” di bank untuk kepentingan tertentu. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan terbaru Bank Papua per 22 Oktober 2025, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika tersisa sekitar Rp1,3 triliun.
“Saya harus sampaikan ke publik supaya tidak ada silang pendapat,” ujar Bupati dalam rilis yang diterima media.
Menurutnya, dana tersebut masih berada di rekening daerah karena proses administrasi keuangan harus berjalan sesuai aturan, termasuk mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk berbagai kebutuhan belanja pemerintah.
Bupati juga menegaskan bahwa pembayaran belanja pegawai seperti gaji, TPP, uang makan, hingga perjalanan dinas dilakukan sesuai jadwal dan tidak bisa dibayarkan sekaligus lebih awal.
Selain itu, pembayaran proyek fisik juga dilakukan bertahap mengikuti progres pekerjaan di lapangan.
“Kalau ada yang berpikir uang pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegas Johannes Rettob.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Sebab di lapangan, banyak proyek fisik disebut belum berjalan maksimal, sementara sejumlah kontraktor mengaku masih menunggu pembayaran pekerjaan tahun 2025.
Kondisi itu memicu kritik keras dari berbagai pihak karena penyerapan anggaran dinilai lambat di tengah kebutuhan pembangunan dan tekanan ekonomi masyarakat.
Sejumlah pelaku jasa konstruksi bahkan mulai ragu mengikuti tender proyek tahun 2026 akibat kenaikan harga material hingga 22 persen ditambah kekhawatiran terhadap kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemkab Mimika, bukan hanya penjelasan administratif. Sebab semakin lama anggaran tidak terserap optimal, semakin besar pula dampaknya terhadap roda ekonomi daerah, dunia usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
(Redaksi Kabarsulsel)

























Komentar via Facebook