Kejari Malra Ingatkan Pemda,Tanda Tangan Bukan Sekedar Formalitas.
Kejari Malra Ingatkan Pemda,Tanda Tangan Bukan Sekedar Formalitas.
LANGGUR Kabarsulselindonesia.web.id – Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, S.H., M.H., melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan tidak berhenti sebatas seremoni, foto bersama, dan tumpukan dokumen yang berakhir di atas meja.
Pesan tegas itu disampaikan Kajari saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Di hadapan Bupati, Wakil Bupati, para pimpinan OPD, serta jajaran Kejaksaan, Dr. Fadjar secara blak-blakan mengingatkan bahwa banyak kerja sama yang hanya ramai di awal, namun kehilangan arah setelah tinta tanda tangan mengering.
"Saya berharap MoU ini jangan hanya menjadi seremonial belaka. Jangan sampai setelah penandatanganan selesai, semuanya ikut selesai," tegas Kajari.
Pernyataan tersebut seolah menjadi sinyal keras agar seluruh perangkat daerah tidak memandang kerja sama dengan Kejaksaan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen pencegahan agar program pemerintah tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.10/06/2026
Kajari menegaskan, Kejaksaan bukan hadir untuk mencampuri urusan pemerintah, tetapi menjadi mitra strategis dalam memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
"Kita hidup di negara hukum. Semua harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan selera ataupun kepentingan masing-masing," tandasnya.
Lebih jauh, Dr. Fadjar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara membuka pintu selama 24 jam bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menurutnya, mencegah jauh lebih baik daripada menunggu masalah muncul dan berujung pada persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat.
"Kejaksaan hadir untuk memperbaiki, mendampingi dan memberikan bantuan hukum. Jangan tunggu masalah menjadi besar baru datang mencari jalan keluar," ujarnya.
Kajari juga mengingatkan bahwa di tengah tekanan ekonomi global dan berbagai tantangan pembangunan nasional, seluruh unsur pemerintahan harus bekerja secara kolaboratif dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
"Kita tidak boleh diam. Semua elemen bangsa harus mengambil peran. Kejaksaan pun mengambil bagian dalam mengawal pembangunan agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Pernyataan Kajari Maluku Tenggara tersebut dinilai menjadi pesan moral sekaligus peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar tidak menjadikan hukum sebagai pelengkap administrasi semata, tetapi sebagai fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
"Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh selera, melainkan harus berdiri di atas aturan," menjadi pesan kuat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook