DPRD Malra Ketok Palu Penataan Perangkat Daerah, Struktur OPD Disesuaikan dengan Kebutuhan Pemerintahan
DPRD Malra Ketok Palu Penataan Perangkat Daerah, Struktur OPD Disesuaikan dengan Kebutuhan Pemerintahan
LANGGUR, KABARSULSELINDONESIA.WEB.ID — DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 17 September 2026, yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda penyesuaian struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Struktur OPD kembali ditata
Dalam pembahasan Bapemperda DPRD bersama tim Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, penataan kelembagaan diarahkan pada penyesuaian urusan pemerintahan, beban kerja, nomenklatur serta kebutuhan pembangunan daerah.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penataan nomenklatur bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A diarahkan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
Pada saat yang sama, urusan kebudayaan ditempatkan bersama sektor pendidikan melalui pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan urusan pemerintahan.
Berlandaskan regulasi nasional
Penataan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara tidak berdiri sendiri. Kerangka hukumnya antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
PP 18/2016 menjadi salah satu dasar utama pengaturan perangkat daerah, sedangkan PP 72/2019 memperbarui sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut.
Selain itu, proses pembentukan Perda juga harus mengikuti ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. UU tersebut mengatur berbagai aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk proses pembentukan Perda kabupaten/kota.
Dengan demikian, perubahan struktur OPD di Maluku Tenggara bukan sekadar perubahan nama organisasi, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka penataan kelembagaan yang memiliki dasar hukum dan tujuan pemerintahan yang jelas
Fraksi DPRD sepakat
Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Maluku Tenggara menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Ranperda dengan sejumlah penekanan, terutama agar penataan organisasi tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan menjadi sektor yang dinilai harus mendapatkan perhatian serius.
Fraksi NasDem juga menyatakan persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Fraksi Perindo-PKS menerima Ranperda tanpa catatan. Penataan kelembagaan dinilai perlu memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan serta arah pembangunan daerah.
Persetujuan juga disampaikan Fraksi Gerindra-PKB dan Fraksi Maluku Tenggara Maju.
Adapun Fraksi PAN tidak hadir dalam rapat karena menjalankan agenda internal partai. Namun dalam penyampaian rapat disebutkan bahwa fraksi tersebut pada prinsipnya menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda.
Setelah seluruh pandangan akhir fraksi disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD. Ranperda kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Bukan sekadar ganti nomenklatur
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menilai penataan organisasi diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Bupati Maluku Tenggara dalam pendapat akhir pemerintah daerah menyampaikan bahwa berbagai masukan DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda.
Pemerintah daerah berharap perubahan tersebut dapat menciptakan struktur organisasi yang lebih proporsional, efektif dan mampu mendukung pencapaian program pembangunan daerah.
Namun, pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti setelah Perda ditetapkan.
Penataan struktur OPD harus diikuti dengan penempatan aparatur berdasarkan kompetensi, pembagian tugas yang jelas, indikator kinerja yang terukur serta pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik.
Hal tersebut penting agar perubahan kelembagaan tidak hanya menghasilkan struktur organisasi baru secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat.
DPRD minta pelayanan publik menjadi ukuran
DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menekankan bahwa keberhasilan penataan perangkat daerah pada akhirnya harus diukur dari kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, masyarakat harus dapat merasakan apakah perubahan struktur tersebut membuat pelayanan pemerintahan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tepat sasaran.
Penataan OPD juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan memastikan setiap organisasi memiliki fungsi serta tanggung jawab yang jelas dalam mendukung target pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara.
Perda Nomor 4 Tahun 2019 sendiri merupakan regulasi yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya.
Dengan disetujuinya perubahan keempat tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan regulasi yang baru benar-benar diterjemahkan ke dalam tata kerja birokrasi yang efektif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penataan bukan terletak pada bertambah atau berubahnya nomenklatur OPD, melainkan pada sejauh mana birokrasi mampu bekerja lebih profesional dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook