"810 Petugas Kebersihan Didukung, Sertifikat Jalan Dan Fasum Diserahkan, Pemkot Ambon Tegaskan Tak Ada Lagi Aset Tanpa Status Hukum Jelas"

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Pemerintah Kota Ambon melaksanakan Apel Pagi sekaligus rangkaian kegiatan strategis di Lapangan Apel Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026). Wakil Wali Kota Ambon, Eli Toisutta, memimpin langsung acara yang menggabungkan peluncuran inovasi layanan publik, perhatian bagi petugas kebersihan, penghargaan masyarakat, hingga penyerahan sertifikat aset daerah.

Layanan Lebih Mudah: Pembayaran Retribusi Sampah Lewat QRIS Resmi Diluncurkan

Langkah terobosan besar diawali dengan Launching Sistem Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan Rumah Tangga secara Non-Tunai melalui QRIS. Sistem ini telah diuji coba di Kelurahan Waehaong sebagai pilot project per 1 Oktober 2026, dan kini mulai diberlakukan secara luas. Kerja sama ini dijalin antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHP) Pemkot Ambon bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

"Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP telah melakukan terobosan yang sangat baik. Semoga sistem ini dapat berlangsung merata di seluruh masyarakat Kota Ambon," tegas Eli Toisutta.

 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja, Warga Peduli Lingkungan Dianugerahi Penghargaan

Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan secara simbolis peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan yang bertugas setiap hari di berbagai wilayah kota. Peralatan berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan penggaruk diserahkan sebagai wujud apresiasi dan dukungan agar petugas dapat bekerja lebih layak dan optimal.

Pemkot turut memberikan piagam penghargaan kepada Bapak Hamdin Tuankota atas dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam menjaga kebersihan dan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.

Sertifikasi Fasos, Fasum, dan Ruas Jalan: Wujud Nyata Pengamanan Aset Daerah

Puncak acara berupa penyerahan sertifikat yang terdiri dari dua kelompok utama:

Sertifikat Fasilitas Sosial & Fasilitas Umum — Perumahan Bukit Laeri Indah (PT Modern Multiguna):

1. Lapangan

2. Pos dan Halte

3. Masjid

4. Lapangan Terbuka Hijau

5. Gereja

6. Pos Satpam

Sertifikat Tanah Ruas Jalan di Dalam Kota Ambon:

Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Remwaru, Jalan Kaki Ali 2, Jalan Tulukabessy 1 & 2, Jalan Kaki Ali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.

Penyerahan ini merupakan wujud konkrit pengamanan aset daerah — baik secara administrasi, fisik, maupun hukum — sekaligus tindak lanjut komitmen dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

"Setiap jengkal tanah milik daerah harus memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan," tegas Eli Toisutta.

Eli Toisutta menyampaikan tiga instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah pengelola aset:

1. Pencatatan dan Penatausahaan Tertib: Pastikan seluruh dokumen sertifikat terdokumentasi dan terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Barang Daerah secara akurat.

2. Pengawasan & Pemanfaatan Fisik: Pasang tanda batas/plang kepemilikan di lapangan, dan manfaatkan tanah sesuai peruntukan rencana tata ruang demi pelayanan publik yang optimal.

3. Sinergi Berkelanjutan dengan BPN: Jangan kendur dalam menyelesaikan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses.

Turut hadir dalam kegiatan ini: Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Perwakilan PT Modern Multiguna, Kepala Cabang BTN Ambon, Sekretaris Kota Ambon, para Pimpinan OPD, serta seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon.

(M.N)