KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLDA BUKA TERANG KASUS BRIPDA YN: PERPOL 7/2022 JANGAN JADI MACAN KERTAS

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 08 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLDA BUKA TERANG KASUS BRIPDA YN: PERPOL 7/2022 JANGAN JADI MACAN KERTAS

KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLDA BUKA TERANG KASUS BRIPDA YN: PERPOL 7/2022 JANGAN JADI MACAN KERTAS

Timika Kabarsulselindonesia.web.id  — Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan anggota Polres Mimika berinisial Bripda YN kembali menuai sorotan. Keluarga korban mempertanyakan serius objektivitas dan kesungguhan proses yang dilakukan oleh Propam/Provos serta Unit PPA Polres Mimika.

Bagi keluarga korban, persoalannya bukan sekadar hubungan pribadi antara terlapor dan korban. Mereka mempertanyakan apakah laporan masyarakat yang melibatkan anggota Polri benar-benar diproses dengan standar yang sama sebagaimana laporan terhadap masyarakat umum.

Desakan pun diarahkan kepada Kapolda Papua Tengah agar melakukan supervisi dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berlaku. Regulasi tersebut menempatkan etika sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri, termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Aturan itu juga mengatur kewajiban anggota Polri dalam etika kemasyarakatan, antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.09/08/2026

KELUARGA: JANGAN ADA KESAN ANGGOTA KORPS MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS

Menurut keluarga korban, persoalan bermula dari hubungan antara Bripda YN dan perempuan berinisial AMG yang disebut telah berlangsung sejak Desember 2025.

Keluarga menyebut keduanya sempat tinggal bersama di sebuah rumah kos di Timika selama beberapa bulan. Mereka juga menyampaikan bahwa keduanya bepergian bersama ke Dobo pada 4 Mei 2026 dan kembali ke Timika pada 9 Mei 2026.

Pada 15 Mei 2026, menurut keterangan keluarga, Bripda YN kembali tinggal bersama korban.

Namun, pada 29 Mei 2026, Bripda YN disebut berpamitan dengan alasan pergi ke kantor dan kemudian tidak kembali. Keluarga mengaku menerima pesan WhatsApp yang pada intinya menyatakan bahwa hubungan tersebut tidak ingin dilanjutkan dan korban dipersilakan menempuh jalur pelaporan apabila merasa keberatan.

Keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Provos Polres Mimika pada 30 Mei 2026.

HASIL PEMERIKSAAN MEDIS JADI BAGIAN DARI PERSOALAN

Dalam proses penanganan laporan, keluarga menyebut korban diminta melengkapi bukti pemeriksaan medis.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan dokter kandungan dan USG. Menurut keterangan keluarga, hasil pemeriksaan menunjukkan kehamilan dengan usia sekitar dua bulan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan dalam proses mediasi di ruang Provos.

Keluarga menyebut dalam mediasi itu Bripda YN menyatakan kesediaan bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir, tetapi tidak bersedia melanjutkan hubungan dengan korban karena disebut telah bertunangan dengan perempuan lain.

Keterangan tersebut merupakan versi keluarga korban dan masih memerlukan konfirmasi dari Bripda YN maupun pihak kepolisian.

YANG DIPERTANYAKAN BUKAN HANYA HASIL, TAPI PROSESNYA

Keluarga korban mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan laporan.

Mereka mempertanyakan mengapa proses penanganan terkesan berjalan lambat dan belum menghasilkan kejelasan mengenai status perkara.

 “Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai karena yang dilaporkan adalah anggota Polri, prosesnya menjadi berbeda dengan masyarakat biasa,” ujar pihak keluarga.»

Kekhawatiran tersebut menjadi serius karena Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kewajiban etik anggota Polri dalam menjalankan tugas, tetapi juga perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Regulasi tersebut membagi ruang lingkup KEPP ke dalam etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.

KAPOLDA DIMINTA TURUN TANGAN

Keluarga korban mendesak Kapolda Papua Tengah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Mereka meminta dilakukan supervisi terhadap proses pemeriksaan dan memastikan setiap bukti serta keterangan yang telah disampaikan diperiksa secara objektif.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, keluarga meminta hasil pemeriksaan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, keluarga meminta proses dilanjutkan sesuai ketentuan tanpa perlakuan istimewa hanya karena terlapor merupakan anggota Polri.

Perpol 7/2022 sendiri mengatur bahwa pejabat Polri wajib menaati kewajiban dan larangan dalam empat ranah etika tersebut, sedangkan dugaan pelanggaran KEPP memiliki mekanisme pemeriksaan dan sidang KKEP sesuai ketentuan yang berlaku.

PROPAM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Sorotan keluarga korban pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan besar: siapa yang mengawasi ketika anggota Polri sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik?

Propam merupakan bagian penting dalam menjaga disiplin dan etika internal Polri. Karena itu, setiap laporan yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani dengan standar profesional yang mampu menjaga kepercayaan publik.

Jangan sampai muncul kesan bahwa mekanisme etik hanya berjalan ketika terlapornya masyarakat biasa, tetapi menjadi lamban ketika yang diperiksa adalah anggota korps sendiri.

Kritik terhadap proses pemeriksaan bukan berarti menyatakan Bripda YN telah terbukti bersalah. Sebaliknya, justru pemeriksaan yang transparan diperlukan agar fakta dapat diuji dan semua pihak memperoleh kepastian.

KAPOLRES DIMINTA EVALUASI

Keluarga juga meminta Kapolres Mimika melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan yang melibatkan Propam dan Unit PPA.

Mereka berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan setiap tahapan laporan berjalan sesuai aturan dan hak pelapor tetap dihormati.

Apabila terdapat kekeliruan dalam penanganan, keluarga meminta segera dilakukan perbaikan.

Sebaliknya, apabila proses telah berjalan sesuai prosedur, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan yang dapat menjawab keresahan keluarga dan publik.

Keluarga korban menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan lebih lanjut kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, serta lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak apabila tidak memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bripda YN, Propam Polres Mimika, Unit PPA, maupun Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan keluarga korban.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Bruce Elang