“APBD Tanpa DPRD?” Ucapan Bupati Mimika Picu Alarm Konstitusional dan Ancaman Interpelasi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

“APBD Tanpa DPRD?” Ucapan Bupati Mimika Picu Alarm Konstitusional dan Ancaman Interpelasi

Mimika, KabarsulselIndonesia.web.id |  Sebuah kalimat yang meluncur dalam wawancara 4 Mei 2026 kini berubah menjadi bara polemik. Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan pemerintah daerah akan tetap melaksanakan pembangunan secara bertahap meski anggaran belum disetujui DPRD. Ucapan itu sontak memantik pertanyaan mendasar: bisakah roda pembangunan berputar tanpa persetujuan lembaga legislatif?

Dalam sistem pemerintahan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen teknis. Ia adalah produk politik hasil persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanpa persetujuan tersebut, legitimasi penggunaan anggaran menjadi problematis.

Pernyataan Rettob, bagi sebagian kalangan, membuka ruang tafsir yang tak sederhana. Apakah yang dimaksud pembangunan tetap berjalan itu merujuk pada mekanisme penggunaan anggaran tahun berjalan? Ataukah ada skema lain yang dianggap sah menurut regulasi turunan? Di sinilah perdebatan bermula.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, jika pembangunan dilakukan tanpa landasan APBD yang disepakati bersama, maka potensi pelanggaran administratif hingga hukum tak bisa diabaikan.

“Relasi eksekutif dan legislatif itu bukan sekadar formalitas. Ia menyangkut prinsip checks and balances,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang enggan disebut namanya.

Di tengah perdebatan normatif, isu lain turut menyeruak. Sumber internal yang tak bersedia dikutip namanya mengaitkan pernyataan bupati dengan sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan RSUD C2. Proyek tersebut disebut berpotensi bermasalah apabila tidak melalui mekanisme persetujuan anggaran yang sah.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai status hukum proyek-proyek yang dipersoalkan. Tidak ada pula penjelasan detail tentang skema anggaran yang dimaksud dalam pernyataan bupati.

Ketiadaan penjelasan itu mempertebal desakan agar DPRD Mimika menggunakan hak interpelasi. Hak ini merupakan instrumen konstitusional untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.

Sejumlah anggota dewan, secara informal, menyebut opsi interpelasi sebagai langkah rasional untuk menghindari spekulasi yang berkembang liar. “Ini bukan soal politik semata, tetapi kepastian hukum dan tata kelola anggaran,” kata seorang legislator.

Situasi kini berada di persimpangan. Jika DPRD memilih diam, publik bisa menilai ada pembiaran terhadap tafsir sepihak kewenangan eksekutif. Sebaliknya, jika interpelasi digulirkan, relasi politik di Mimika berpotensi memanas.

Yang pasti, polemik ini memperlihatkan satu hal: transparansi dalam pengelolaan anggaran bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Tanpa itu, setiap proyek pembangunan akan selalu dibayangi tanda tanya.

 

Writter : Elang Key | Editor : Red