Rp22,5 Miliar Lahan “Gaib”: 150 Hektare Diduga Fiktif, Siapa Bermain di Balik Proyek Perkebunan Mimika?
Timika, TribunNusantara.web.id | Anggaran Rp22,5 miliar dari APBD 2024 untuk pembukaan lahan 150 hektare di Mimika kini menjelma teka-teki mahal.
Proyek yang semula dipromosikan sebagai penggerak ekonomi perkebunan justru menyisakan lanskap sunyi: jejak fisik minim, papan proyek tak kasat mata, hasil kerja tak sebanding dengan angka di dokumen.
Sorotan mengarah ke Dinas Perkebunan Mimika. Di atas kertas, enam titik pelaksanaan tercatat rapi Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, hingga Iwaka.
Di lapangan, pertanyaan berderet: di mana 150 hektare yang dijanjikan itu? Siapa kontraktornya? Bagaimana progresnya? Mengapa publik kesulitan menemukan bukti kerja yang sepadan dengan nilai proyek?
Kejaksaan Negeri Mimika telah bergerak melakukan penyelidikan. Namun publik tak lagi puas dengan kabar “proses berjalan”. Mereka menuntut transparansi yang bisa diuji, bukan sekadar pernyataan normatif. Pengalaman masa lalu membuat masyarakat waspada: banyak perkara ramai di awal, lalu lenyap dalam kabut administrasi.
Kelompok masyarakat Amor Mimika menyuarakan kritik tajam. Mereka menolak audit yang hanya bersandar pada berkas.
“Audit tak boleh berhenti pada kuitansi dan laporan progres. Turunlah ke tanah yang katanya sudah dibuka. Ukur. Dokumentasikan. Cocokkan dengan pembayaran,” ujar perwakilan mereka.
Di sinilah inti persoalan: selisih antara angka dan kenyataan. Rp22,5 miliar bukan nominal kecil. Dengan asumsi pembukaan lahan 150 hektare, publik berhak tahu berapa biaya per hektare, metode kerja yang dipakai, hingga rincian pembayaran termin.
Jika pekerjaan telah rampung, mestinya ada bukti fisik yang mudah diverifikasi akses jalan, pembersihan lahan, dokumentasi geospasial, dan kesesuaian volume kerja.
Kritik juga diarahkan pada mekanisme pengawasan internal. Siapa yang menandatangani berita acara serah terima? Apakah ada uji petik independen? Bagaimana peran inspektorat daerah? Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, melainkan prasyarat hukum dalam pengelolaan uang rakyat.
Desakan publik kini mengerucut pada tiga hal. Pertama, audit forensik berbasis verifikasi lapangan di seluruh titik proyek. Kedua, pembukaan kontrak dan progres pembayaran ke publik. Ketiga, penetapan pihak yang bertanggung jawab bila ditemukan kerugian negara tanpa pandang jabatan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Mimika dihadapkan pada momentum menentukan: membuktikan bahwa penegakan hukum tak berhenti pada klarifikasi, atau membiarkan perkara ini menjadi arsip sunyi berikutnya.
Uang rakyat tidak mengenal istilah “proyek di atas kertas”. Jika 150 hektare itu nyata, tunjukkan. Jika tidak, hukum harus berbicara. Di Mimika, pertanyaan publik sederhana namun tajam: ke mana Rp22,5 miliar itu mengalir?
Writter : Evav | Editor : Den

























Komentar via Facebook