Nurul Hasanah Diduga Jadi Korban TPPO, Kemlu dan KP2MI Didesak Segera Bertindak
Jakarta, KabarsulselIndonesia.web.id | Kepulangan Nurul Hasanah, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya, menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan intervensi pemerintah. Pasalnya, muncul informasi mengenai permintaan pembayaran sebesar US$7.000 kepada sebuah agensi di Libya agar perempuan tersebut dapat kembali ke Indonesia.
Persoalan ini memunculkan desakan agar pemerintah tidak hanya memastikan keselamatan Nurul Hasanah, tetapi juga menelusuri dasar permintaan biaya kepulangan tersebut serta mengusut kemungkinan adanya praktik eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.
Anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua Umum BM PAN, Slamet Ariyadi, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera berkoordinasi untuk menangani kasus tersebut.
“Kami meminta Kemenlu segera menginstruksikan KBRI Tripoli serta Kementerian KP2MI untuk segera melakukan asesmen kasus dan mengoordinasikan penanganan korban,” kata Slamet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Slamet, pemerintah perlu bergerak cepat untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan keselamatan Nurul Hasanah. Di saat yang sama, informasi mengenai permintaan pembayaran US$7.000 harus diklarifikasi agar diketahui siapa yang meminta pembayaran, apa dasar penagihannya, serta apakah terdapat indikasi pemerasan atau bentuk eksploitasi lainnya.
Ia mendorong Kemlu RI menginstruksikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli untuk segera menjalin komunikasi langsung dengan Nurul Hasanah. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan korban memperoleh perlindungan kekonsuleran dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
KP2MI juga diminta terlibat aktif dalam asesmen kasus, terutama untuk menelusuri proses penempatan dan keberangkatan Nurul Hasanah hingga akhirnya berada di Libya serta mengidentifikasi kendala yang membuatnya belum dapat kembali ke Tanah Air.
Bagi Slamet, perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri harus menjadi prioritas. Dugaan TPPO tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika korban menghadapi hambatan kepulangan dengan permintaan biaya yang belum jelas dasar hukumnya.
Polisi Diminta Telusuri Perekrut hingga Jaringan Pemberangkatan
Selain mendesak langkah penyelamatan di Libya, Slamet meminta Kepolisian RI menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan Nurul Hasanah ke luar negeri.
Nama Norkholis disebut dalam informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Meski demikian, dugaan keterlibatan yang bersangkutan belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Slamet mendorong kepolisian mengusut seluruh mata rantai yang memungkinkan keberangkatan Nurul Hasanah, mulai dari agen tenaga kerja, perekrut, perantara, sponsor, hingga pihak lain yang diduga memfasilitasi proses tersebut.
Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap apakah keberangkatan korban dilakukan melalui mekanisme penempatan pekerja migran yang sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, aparat diminta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepulangan Korban dan Pengungkapan Kasus Harus Berjalan Bersamaan
Kasus yang diduga menimpa Nurul Hasanah kembali menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga Indonesia yang menghadapi persoalan serius di luar negeri.
Penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada upaya memfasilitasi kepulangan korban. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap hambatan yang dihadapi dapat dijelaskan secara transparan, termasuk permintaan pembayaran US$7.000 yang disebut menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Di sisi lain, penelusuran terhadap proses perekrutan dan pemberangkatan perlu dilakukan secara menyeluruh agar dugaan pelanggaran tidak berhenti pada penanganan korban semata.
Koordinasi Kemlu, KBRI Tripoli, KP2MI, dan kepolisian menjadi penting untuk memastikan penanganan berjalan secara terpadu, mulai dari verifikasi kondisi korban, pemenuhan kebutuhan perlindungan, fasilitasi kepulangan, hingga pengusutan dugaan tindak pidana.
Hingga seluruh informasi terverifikasi, kepastian mengenai kondisi Nurul Hasanah, alasan permintaan biaya kepulangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menjadi persoalan yang perlu dijawab.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar Nurul Hasanah memperoleh perlindungan yang dibutuhkan dan dapat kembali ke Indonesia melalui mekanisme yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

























Komentar via Facebook