Jembatan Waa-Banti Mangkrak Lebih Setahun, Uang Negara Dipertanyakan: Aparat Hukum Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur Mimika
Jembatan Waa-Banti Mangkrak Lebih Setahun, Uang Negara Dipertanyakan: Aparat Hukum Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur Mimika
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Mangkraknya pembangunan Jembatan Waa-Banti di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali memantik sorotan keras dari masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di kawasan Waa-Banti hingga Arwanop tersebut disebut telah terhenti lebih dari satu tahun, sementara manfaat pembangunan belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.11/9/26
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah penggunaan anggaran proyek tersebut, berapa persen pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika proyek infrastruktur publik berhenti di tengah jalan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran belasan miliar rupiah. Namun, hingga kini infrastruktur yang diharapkan membuka keterisolasian wilayah dan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat belum berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut beton, konstruksi dan jembatan. Di balik proyek yang mangkrak terdapat kepentingan masyarakat yang setiap hari membutuhkan akses transportasi, pendidikan, kesehatan, distribusi kebutuhan pokok dan aktivitas ekonomi.
Tokoh muda dan intelektual Waa-Banti, Dianu Omaleng, mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, apabila benar proyek tersebut telah menghabiskan anggaran negara namun tidak memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan, maka seluruh prosesnya harus diperiksa secara terbuka, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses tender, kontrak, pencairan pembayaran, progres pekerjaan hingga pertanggungjawaban akhir.
“Infrastruktur ini merupakan urat nadi perekonomian dan akses kemanusiaan bagi masyarakat Waa-Banti dan Arwanop. Kalau proyek ini mangkrak atau terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Dianu Omaleng.»
Bukan Sekadar Proyek Mangkrak
Menurut Dianu, pemerintah tidak boleh melihat persoalan ini hanya sebagai keterlambatan pekerjaan konstruksi.
Jika proyek benar-benar berhenti lebih dari satu tahun, maka publik berhak mengetahui status kontraknya, nilai kontrak, masa pelaksanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, addendum pekerjaan, pembayaran kepada kontraktor, alasan penghentian pekerjaan serta langkah pemerintah terhadap penyedia jasa.
Apalagi proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBD maupun sumber pembiayaan pemerintah lainnya.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk APBD, pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawabannya. Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ganti rugi dan ketentuan pidana dalam pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, menurut Dianu, keterlambatan pekerjaan yang berlangsung lama tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat jangan hanya disuruh menunggu. Pemerintah harus membuka data proyek dan menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan melalui Audit
Dianu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan telah terjadi korupsi.
Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara uang yang telah dibayarkan dengan progres fisik di lapangan, perubahan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai prestasi, atau dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.
Pengadaan proyek pemerintah pada prinsipnya tunduk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pedoman LKPP juga mengatur tahapan pengadaan melalui penyedia, mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga penilaian kinerja penyedia.
Dengan demikian, aparat penegak hukum dinilai perlu melihat persoalan secara utuh, bukan hanya menunggu adanya laporan masyarakat.
Soroti Kemungkinan Kerugian Negara
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka prosesnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu dasar hukum utama pemberantasan tindak pidana korupsi. Status dan penerapannya juga harus dibaca bersama perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan sebagian ketentuan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena itu, dugaan penyimpangan proyek Jembatan Waa-Banti seharusnya tidak berhenti pada perdebatan politik ataupun saling tuding.
Dokumen harus diperiksa. Uang harus ditelusuri. Progres pekerjaan harus diukur. Dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Bagi masyarakat Waa-Banti dan Arwanop, jembatan bukan sekadar proyek pembangunan.
Jembatan merupakan akses vital untuk menghubungkan masyarakat dengan pusat pelayanan pemerintahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, perdagangan dan kebutuhan dasar lainnya.
Ketika akses transportasi tidak tersedia secara layak, masyarakat harus menghadapi biaya mobilitas yang lebih tinggi serta risiko keselamatan ketika melewati sungai atau jalur alternatif.
Petani juga menghadapi hambatan dalam membawa hasil produksi keluar wilayah. Begitu pula masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.
Karena itu, pembangunan yang mangkrak lebih dari satu tahun berpotensi memperpanjang persoalan keterisolasian masyarakat.
Ironisnya, ketika masyarakat masih kesulitan bergerak, anggaran pembangunan justru sudah dikucurkan.
Pertanyaan publik kemudian menjadi semakin sederhana: apa yang sudah dibangun dengan uang tersebut?
Tiga Lembaga Diminta Turun
Dianu Omaleng meminta persoalan ini tidak hanya ditangani di tingkat pemerintah daerah.
Ia mendesak:
Pertama, BPK dan BPKP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan kebutuhan penanganan kasus untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan.
Kedua, aparat penegak hukum di Papua Tengah maupun tingkat nasional melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk memeriksa pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja/panitia pemilihan, konsultan pengawas, kontraktor serta pihak lain yang berkaitan dengan proyek.
Ketiga, pemerintah daerah segera membuka status proyek kepada publik dan memastikan solusi penyelesaian pekerjaan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Jika ditemukan indikasi korupsi, penanganannya dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sesuai kewenangan masing-masing. UU KPK yang berlaku menegaskan tugas pemberantasan korupsi serta pentingnya sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Publik Berhak Tahu
Desakan keterbukaan juga memiliki dasar hukum. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berdampak pada kepentingan publik.
Karena itu, masyarakat dapat meminta informasi yang memang terbuka untuk publik mengenai proyek tersebut sesuai mekanisme keterbukaan informasi, termasuk informasi mengenai perencanaan, anggaran, kontrak, progres dan pertanggungjawaban proyek sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Jangan Sampai Infrastruktur Hanya Menjadi Monumen Anggaran
Dianu menilai pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat pedalaman Papua.
Pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti pada seremoni peletakan batu pertama, pencairan anggaran atau laporan administratif. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya.
Apalagi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otonomi Khusus Papua menekankan percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan penerimaan Otsus secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.
“Jangan sampai masyarakat Papua hanya menjadi penonton pembangunan di tanahnya sendiri. Anggaran yang seharusnya membuka akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jangan sampai justru meninggalkan proyek mangkrak,” kata Dianu.
Ia meminta Bupati Mimika dan jajaran terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi proyek tersebut.
Jika pekerjaan masih dapat dilanjutkan, segera selesaikan. Jika terdapat persoalan kontrak, jelaskan. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Tetapi jika ditemukan dugaan tindak pidana, jangan lindungi siapa pun.
Menurutnya, hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat.
Sebab, ketika uang negara telah dibelanjakan tetapi jembatan tidak kunjung memberikan manfaat, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran daerah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan masa depan pembangunan Papua.
By: Dianu Omaleng
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook