DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN 9.300 STEL PAKAIAN ASN MIMIKA DISOROT, YOWAN: JANGAN JADIKAN APBD LADANG KKN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN 9.300 STEL PAKAIAN ASN MIMIKA DISOROT, YOWAN: JANGAN JADIKAN APBD LADANG KKN

DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN 9.300 STEL PAKAIAN ASN MIMIKA DISOROT, YOWAN: JANGAN JADIKAN APBD LADANG KKN

TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar mengenai nilai anggaran, tetapi menyangkut dugaan konflik kepentingan, kedekatan keluarga dengan lingkaran kekuasaan, pembagian pekerjaan kepada pihak tertentu, serta rencana penganggaran kembali dalam APBD Perubahan 2026.

Tokoh Pemuda Mimika, Yohanis Wantik (Yowan), meminta Pemerintah Kabupaten Mimika membuka seluruh dokumen pengadaan secara transparan agar publik dapat mengetahui siapa yang memenangkan tender, bagaimana proses pemilihannya, siapa penerima pekerjaan, serta apakah seluruh proses tersebut benar-benar bebas dari konflik kepentingan.

“Kalau benar ada 9.300 stel pakaian dinas dengan harga sekitar Rp2 juta per stel, maka nilainya mencapai Rp18,6 miliar. Ini bukan uang kecil. Ini uang rakyat. Karena itu prosesnya harus benar-benar bersih dan dapat diuji,” tegas Yowan.

9.300 STEL × RP2 JUTA = RP18,6 MILIAR

Berdasarkan informasi yang dipersoalkan Yowan, pengadaan tersebut mencakup sekitar 9.300 stel pakaian dinas ASN, dengan harga sekitar Rp2 juta per stel, sehingga total nilai yang disebut mencapai Rp18,6 miliar.

Menurut Yowan, pekerjaan tersebut disebut dipercayakan kepada penjahit bernama Kanisius sebagai pihak yang disebut memenangkan tender.

Namun, muncul pertanyaan baru ketika pihak yang sama disebut kembali memperoleh sekitar 228 stel pakaian dari alokasi yang menurut Yowan merupakan bagian yang diperuntukkan bagi organisasi penjahit, Ikatan Penjahit Indonesia (IPI).

Rinciannya disebut terdiri dari 128 stel untuk Bappenda dan 100 stel untuk Satpol PP, sehingga totalnya 228 stel.

Dengan harga Rp2 juta per stel, nilai 228 stel tersebut setara sekitar Rp456 juta.

“Kalau angka dan pembagian pekerjaan itu benar, pertanyaannya sederhana: dasar pembagian pekerjaan itu apa? Siapa yang menetapkan? Apakah seluruh penjahit yang tergabung dalam IPI mendapat kesempatan yang sama?” kata Yowan.

JANGAN SAMPAI TENDER HANYA FORMALITAS

Yowan menegaskan, apabila suatu pengadaan pemerintah dilakukan melalui tender, maka proses tersebut harus menunjukkan kompetisi yang sehat, transparansi, akuntabilitas dan perlakuan yang adil terhadap peserta.

Kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018 dan saat ini berstatus berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pengadaan diwajibkan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, pemborosan atau kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Karena itu, menurut Yowan, masyarakat berhak mempertanyakan proses apabila muncul dugaan bahwa pihak tertentu memperoleh pekerjaan tambahan di luar konstruksi pembagian yang semestinya.

“Jangan sampai tender hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara sejak awal sudah ada pihak yang diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan. Kalau itu benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan jahit pakaian. Ini menyangkut integritas pengadaan pemerintah,” tegasnya.

SOROTAN MAKIN TAJAM KARENA DISEBUT ADA HUBUNGAN KELUARGA

Yowan juga menyinggung dugaan keterkaitan keluarga antara pihak yang mengelola pekerjaan tersebut dengan lingkaran keluarga Bupati Mimika.

Namun, ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada rumor.

Menurutnya, hubungan keluarga semata tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Yang harus diuji adalah apakah hubungan tersebut menimbulkan konflik kepentingan, apakah ada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, serta apakah seluruh proses pemilihan penyedia berlangsung independen.

“Kalau memang benar ada hubungan keluarga, buka saja secara terang. Publik tidak butuh gosip. Publik butuh dokumen. Siapa pejabat yang mengambil keputusan, siapa PPK-nya, siapa Pokjanya, bagaimana evaluasinya, siapa peserta tender, siapa pemenangnya dan berapa nilai kontraknya,” ujar Yowan.

Regulasi pengadaan sendiri memberikan perhatian serius terhadap pertentangan kepentingan dan kewajiban mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun kolusi.

APBD PERUBAHAN JANGAN DIJADIKAN “PINTU BELAKANG”

Persoalan semakin panas setelah muncul informasi mengenai rencana memasukkan kembali pengadaan pakaian dalam APBD Perubahan 2026.

Yowan menyebut terdapat rencana pengadaan sekitar 9.300 stel pakaian khaki dan 9.300 stel seragam hitam-putih.

Jika angka tersebut benar-benar direncanakan dengan harga Rp2 juta per stel, maka nilainya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp18,6 miliar untuk masing-masing 9.300 stel.

Artinya, apabila keduanya merupakan dua paket penuh dengan volume tersebut, nilai indikatifnya dapat mencapai sekitar Rp37,2 miliar.

Namun, angka dan struktur penganggaran tersebut tetap harus dibuka dan diverifikasi melalui dokumen resmi APBD Perubahan, RUP, dokumen pemilihan, kontrak serta dokumen pelaksanaan anggaran.

“Jangan sampai APBD Perubahan menjadi pintu belakang untuk melanjutkan pola yang sejak awal sudah dipersoalkan. Kalau memang kebutuhan pakaian ASN itu ada, silakan. Tetapi prosesnya harus bersih, terbuka dan kompetitif,” tegasnya.

Pengelolaan keuangan daerah juga memiliki kerangka hukum tersendiri, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

YOWAN BONGKAR JANJI KAMPANYE

Yang membuat persoalan ini semakin sensitif, Yowan mengingatkan adanya komitmen politik saat masa kampanye yang menurutnya pernah disampaikan bahwa pekerjaan jahit pakaian ASN akan diberikan ruang kepada Ikatan Penjahit Indonesia (IPI).

Menurut Yowan, sebagian anggota IPI sebelumnya telah memberikan dukungan politik dalam proses pemenangan Joel.

Namun, apabila setelah berkuasa justru muncul dugaan pekerjaan terkonsentrasi kepada pihak tertentu, maka kekecewaan para penjahit menjadi sulit dihindari.

“Dulu ada komitmen bahwa penjahit lokal, khususnya IPI, akan diberdayakan. Tetapi sekarang muncul dugaan pekerjaan justru kembali berputar kepada pihak tertentu. Kalau benar demikian, wajar penjahit kecewa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibaca sebagai perebutan proyek semata.

“Ini soal keadilan ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Kalau pemerintah bicara pemberdayaan UMKM, maka penjahit lokal harus mendapatkan ruang secara adil sesuai aturan. Jangan hanya menjadi penonton ketika APBD miliaran rupiah dibelanjakan,” katanya.

BUKAN SEKADAR SOAL BAJU, TAPI SOAL UANG RAKYAT

Yowan meminta Inspektorat, APIP, DPRK Mimika dan aparat penegak hukum tidak menunggu sampai terjadi kerugian negara untuk mulai melihat persoalan tersebut.

Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan setelah uang negara telanjur keluar.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap:

- Rencana Umum Pengadaan (RUP);

- pagu anggaran dan HPS;

- dokumen tender;

- peserta dan pemenang tender;

- berita acara evaluasi;

- kontrak;

- spesifikasi dan harga satuan;

- pihak yang menerima pekerjaan;

- pembagian 228 stel yang disebut untuk Bappenda dan Satpol PP;

- serta rencana pengadaan dalam APBD Perubahan 2026.

“Kalau semua bersih, buka dokumennya. Kalau prosesnya benar, tidak ada alasan takut diperiksa,” tegas Yowan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pengadaan nantinya ditemukan persekongkolan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, Yowan menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang, bukan melalui opini publik semata.

“JANGAN JADIKAN APBD LADANG KKN”

Yowan akhirnya mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak membiarkan pengadaan pakaian ASN berubah menjadi ruang bagi praktik kolusi, nepotisme, konflik kepentingan atau monopoli pekerjaan.

“APBD bukan uang keluarga. APBD adalah uang rakyat. Jangan karena seseorang dekat dengan kekuasaan lalu akses terhadap pekerjaan pemerintah menjadi lebih mudah,” katanya.

Ia juga meminta Bupati Mimika memberikan klarifikasi terbuka mengenai seluruh tudingan yang berkembang.

“Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan, buktikan kepada publik. Tetapi kalau ada yang menyimpang, jangan dilindungi hanya karena berada dalam lingkaran kekuasaan,” tegas Yowan.

Menurutnya, publik sekarang tidak cukup hanya diberi pernyataan bahwa semua proses telah sesuai prosedur.

Publik ingin melihat dokumen. Publik ingin melihat proses. Publik ingin tahu siapa yang menerima manfaat dari belanja Rp18,6 miliar tersebut.

“Bupati harus berani membersihkan lingkarannya sendiri. Jangan sampai jargon pemerintahan bersih hanya berhenti di podium kampanye, sementara praktik di lapangan justru melahirkan dugaan KKN,” tegasnya.

KONFIRMASI KEPADA BUPATI MIMIKA

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab, Kabarsulselindonesia.web.id telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Mimika Johannes Rettob pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.40 WIT.

Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta tanggapan Bupati Mimika terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini, termasuk nilai pengadaan 9.300 stel pakaian ASN, proses tender dan penetapan penyedia, dugaan konflik kepentingan, pembagian 228 stel yang disebut terdiri dari 128 stel untuk Bappenda dan 100 stel untuk Satpol PP, serta informasi mengenai rencana pengadaan pakaian dalam APBD Perubahan 2026.

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons atau tanggapan balik dari Bupati Mimika Johannes Rettob.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Bupati Mimika maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

“Kalau benar bersih, buka semuanya. Kalau benar tidak ada permainan, biarkan APIP, DPRK, BPK dan aparat penegak hukum memeriksa. Tetapi kalau memang ada permainan, jangan tunggu masyarakat yang membongkar satu per satu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tutup Yowan.

Editor: Bruce Elang